![](../uploaded_files/sampul_koleksi/original/Monograf//uploadedfiles/perpustakaan/sampul_19-09-2017_09-25-19_9548.jpg)
Judul | Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang / R. Wiyono |
Pengarang | Wiyono |
EDISI | Cet. 1 |
Penerbitan | Jakarta : Sinar Grafika, 2014 |
Deskripsi Fisik | xiv, 254 hlm.; 23 cm ;23 cm |
ISBN | 9789790075115 |
Subjek | Pencucian uang |
Abstrak | Pembahasan buku ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Agar memudahkan pembaca dalam memahami pasal per pasal, ayat per ayat dari Undang-Undang ini, maka penulis membagi buku ini menjadi tiga bagian, yakni: 1) Pendahuluan; 2) Uraian dari konsideran yang dilihat segi filosofis, yuridis dan sosiologis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang; 3) Penjelasan bab perbab, pasal per pasal dan ayat perayat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang terdiri atas ketentuan umum; tindak pidana pencucian uang; tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang; pelaporan dan pengawasan kepatuhan; pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia; pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan; pemeriksaan dan penghentian sementara transaksi; penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan; perlindungan bagi pelapor dan saksi; kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; ketentuan lain; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. |
Catatan | hlm. 247-252 |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000025424 | 364.168 WIY p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000025423 | 364.168 WIY p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000025422 | 364.168 WIY p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000025421 | 364.168 WIY p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000009508 | ||
005 | 20221111010039 | ||
008 | 221111################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 9789790075115 |
035 | # | # | $a 0010-0520009508 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 364.168 |
084 | # | # | $a 364.168 WIY p |
100 | 0 | # | $a Wiyono |
245 | 1 | # | $a Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang /$c R. Wiyono |
250 | # | # | $a Cet. 1 |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2014 |
300 | # | # | $a xiv, 254 hlm.; 23 cm ; $c 23 cm |
504 | # | # | $a hlm. 247-252 |
520 | # | # | $a Pembahasan buku ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Agar memudahkan pembaca dalam memahami pasal per pasal, ayat per ayat dari Undang-Undang ini, maka penulis membagi buku ini menjadi tiga bagian, yakni: 1) Pendahuluan; 2) Uraian dari konsideran yang dilihat segi filosofis, yuridis dan sosiologis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang; 3) Penjelasan bab perbab, pasal per pasal dan ayat perayat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang terdiri atas ketentuan umum; tindak pidana pencucian uang; tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang; pelaporan dan pengawasan kepatuhan; pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia; pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan; pemeriksaan dan penghentian sementara transaksi; penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan; perlindungan bagi pelapor dan saksi; kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; ketentuan lain; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. |
650 | 4 | $a Pencucian uang | |
990 | # | # | $a 25421/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25421/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25421/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25421/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25421/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25422/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25422/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25422/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25422/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25422/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25423/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25423/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25423/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25423/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25423/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25424/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25424/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25424/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25424/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25424/MKRI-P/II-2017 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :