Detail Katalog

ID: 5250
Cover Pendapat Ahli Dalam Perkara Pidana / O.C. Kaligis

Pendapat Ahli Dalam Perkara Pidana / O.C. Kaligis

Edisi: ed.1

Pengarang:
Kaligis
Penerbit:
Alumni Bandung,
Tempat Terbit:
Bandung :
Tahun Terbit:
2008
Bahasa:
ind
Subjek
Perkara Pidana
Deskripsi Fisik:
xii,496p.;21cm. ; 21cm.
ISBN:
9794140139
Nomor Panggil:
345.05 KAL p
Control Number:
INLIS000000000005250
BIB ID:
0010-0520005250
Catatan
Dalam buku ini penulis menjelaskan bahwa dalam praktik, baik judex facti, judex juris, Jaksa Penuntut Umum, dengan mudahnya mengenyampingkan pendapat ahli sekalipun menentukan. Yang dipertimbangkan hanya pendapat ahli yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sangat umum kita melihat satu keputusan, dengan pertimbangan sebagai berikut: pendapat ahli dari Penasihat Hukum telah dipertimbangkan, padahal, kalau melihat konsiderans halaman per halaman, justru pertimbangan itu, tidak diketemukan. Di era globalisasi hakim harus memberikan legal reasoning mengapa ahli tersebut dikesampingkan, bukan diabaikan. Dalam era globalisasi, di setiap negara demokrasi namanya ahli identik dengan sumber hukum. Sebagai sumber hukum, sebagai seorang akademisi, mengenyampingkan begitu saja pendapat yang bersangkutan identik dengan pelecehan, Justru, hukum itu berkembang dan maju karena partisipasi ahli-ahli hukum. Banyak penemuan hukum diketemukan dalam putusan-putusan pengadilan karena pandangan ahli yang diberikan dalam persidangan. Bsnyak pengacara mungkin kurang menyadari betapa banyak keputusan yang mengenyampingkan begitu saja pendapat ahli. Sebagai seorang praktisi penulis menyadari hal tersebut.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000012523 345.05 KAL p Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 17 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000005250 1
005 _ _ 20221104113849 2
035 # # $a 0010-0520005250 3
008 _ _ 221104################|##########|#ind## 4
020 # # $a 9794140139 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 345.05 7
084 # # $a 345.05 KAL p 8
100 _ # $a Kaligis 9
245 1 # $a Pendapat Ahli Dalam Perkara Pidana /$c O.C. Kaligis 10
250 # # $a ed.1 11
260 # # $a Bandung :$b Alumni Bandung,$c 2008 12
300 # # $a xii,496p.;21cm. ; $c 21cm. 13
520 # # $a Dalam buku ini penulis menjelaskan bahwa dalam praktik, baik judex facti, judex juris, Jaksa Penuntut Umum, dengan mudahnya mengenyampingkan pendapat ahli sekalipun menentukan. Yang dipertimbangkan hanya pendapat ahli yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sangat umum kita melihat satu keputusan, dengan pertimbangan sebagai berikut: pendapat ahli dari Penasihat Hukum telah dipertimbangkan, padahal, kalau melihat konsiderans halaman per halaman, justru pertimbangan itu, tidak diketemukan. Di era globalisasi hakim harus memberikan legal reasoning mengapa ahli tersebut dikesampingkan, bukan diabaikan. Dalam era globalisasi, di setiap negara demokrasi namanya ahli identik dengan sumber hukum. Sebagai sumber hukum, sebagai seorang akademisi, mengenyampingkan begitu saja pendapat yang bersangkutan identik dengan pelecehan, Justru, hukum itu berkembang dan maju karena partisipasi ahli-ahli hukum. Banyak penemuan hukum diketemukan dalam putusan-putusan pengadilan karena pandangan ahli yang diberikan dalam persidangan. Bsnyak pengacara mungkin kurang menyadari betapa banyak keputusan yang mengenyampingkan begitu saja pendapat ahli. Sebagai seorang praktisi penulis menyadari hal tersebut. 14
650 _ 4 $a Perkara Pidana 15
990 # # $a 12523/MKRI-P/IV-2009 16
990 # # $a 12523/MKRI-P/IV-2009 17
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 10 Jul 2009
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export