Detail Katalog

ID: 5789
Cover Dibalik Palu MA :  Menundukkan Perdebatan Retroaktif / Budi Syahbudin

Dibalik Palu MA : Menundukkan Perdebatan Retroaktif / Budi Syahbudin

Pengarang:
Budi Syahbudin
Penerbit:
Jossey-Bass,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2006
Bahasa:
ind
Subjek
Hukum -- Mahkamah Agung
Deskripsi Fisik:
xii,229p,21cm
ISBN:
9799746663
Nomor Panggil:
347.03 BUD d
Control Number:
INLIS000000000005789
BIB ID:
0010-0520005789
Catatan
p. 223-229 ; Apabila kita mau membuka hati untuk melihat besarnya dampak korupsi pada negri ini, asas retroaktif bukanlah merupakan upaya balas dendam. lagi pula, bila secara jeli kita mengamati, tidak ada persoalan dengan pelanggaran asas non-retroaktif dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada KPK. secara materiil ukum pidana, korupsi bukanlah kejahatan yang baru ada setelah UU KPK di tetapkan. sementara, secara formil, kewenangan KPK yang termaktub dalam UU NO.30/2002 tentang komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidaklah dapat dianggap melanggar prinsip non retroaktif karena bukanlah perdebatan tentang substansi kejahatan.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000005633 347.03 BUD d Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 18 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000005789 1
005 _ _ 20221104044610 2
035 # # $a 0010-0520005789 3
008 _ _ 221104################|##########|#ind## 4
020 # # $a 9799746663 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 347.03 7
084 # # $a 347.03 BUD d 8
100 _ # $a Budi Syahbudin 9
245 1 # $a Dibalik Palu MA : $b Menundukkan Perdebatan Retroaktif /$c Budi Syahbudin 10
260 # # $a Jakarta :$b Jossey-Bass,$c 2006 11
300 # # $a xii,229p,21cm 12
504 # # $a p. 223-229 13
520 # # $a Apabila kita mau membuka hati untuk melihat besarnya dampak korupsi pada negri ini, asas retroaktif bukanlah merupakan upaya balas dendam. lagi pula, bila secara jeli kita mengamati, tidak ada persoalan dengan pelanggaran asas non-retroaktif dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada KPK. secara materiil ukum pidana, korupsi bukanlah kejahatan yang baru ada setelah UU KPK di tetapkan. sementara, secara formil, kewenangan KPK yang termaktub dalam UU NO.30/2002 tentang komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidaklah dapat dianggap melanggar prinsip non retroaktif karena bukanlah perdebatan tentang substansi kejahatan. 14
650 _ 4 $a Hukum 15
650 _ 4 $a Mahkamah Agung 16
990 # # $a 05633/MKRI-p/VII-2008 17
990 # # $a 05633/MKRI-p/VII-2008 18
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 01 Apr 2009
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export