Detail Katalog
ID: 6872
Hukum Pajak / Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton
Edisi: ed.4
Pengarang:
Wirawan B. Ilyas ; Richard Burton
Wirawan B. Ilyas ; Richard Burton
Penerbit:
Kencana,
Kencana,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2008
2008
Bahasa:
ind
ind
Subjek
1. Perpajakan -- 2. Hukum Pajak
Deskripsi Fisik:
1 jil., 320p.; 24cm ; 24cm
1 jil., 320p.; 24cm ; 24cm
ISBN:
978-979-061-003
978-979-061-003
Nomor Panggil:
343.04 WIR h
343.04 WIR h
Control Number:
INLIS000000000006872
INLIS000000000006872
BIB ID:
0010-0520006872
0010-0520006872
Catatan
Pada dasarnya tidak ada seorang pun yang mau atau rela membayar pajak, apalagi atas pajak yang sudah dibayarkan tidak mendapatkan imbalan yang langsung akan dirasakan. Oleh karenanya, agar pajak dapat dibayar sekalipun hasilnya tidak dapat dirasakan secara langsung, mau tidak mau sifat pungutannya harus dipaksakan agar penerimaan pajak dapat terkumpul. Sifat memaksa yang demikian tentu harus berlandaskan undang-undang, agar tidak terjadi perbuatan memaksa menurut keinginan pemerintah atau petugas pajak semata. Tampaknya pengertian pajak demikian mulai ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan, yang mulai berlaku per 1 Januari 2008. Pemahaman dasar pentingnya pajak untuk kemaslahatan hidup manusia perlu dipahami oleh setiap orang, terlebih pemahaman dari sisi aspek hukum yang tidak dapat dilepaskan dalam konteks pengenaan pajak yang bersifat memaksa tersebut. Persoalan pajak yang sering kali terjadi, khususnya soal pemeriksaan pajak sampai timbulnya utang pajak, membuat wajib pajak sering tidak memahami bagaimana jalur hukum yang harus dilakukan untuk menyelesaikannya.Demikian pula ketika terjadi persoalan tindak pidana pajak, kiranya perlu diketahui bagaimana aspek hukumnya.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000008477 |
343.04/XXX/H |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000008476 |
343.04 WIR h |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 21 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000006872 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20221102021309 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0520006872 | 3 |
| 008 | _ |
_ |
221102################|##########|#ind## | 4 |
| 020 | # |
# |
$a 978-979-061-003 | 5 |
| 041 | _ |
_ |
$a ind | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 343.04 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 343.04 WIR h | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Wirawan B. Ilyas | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Hukum Pajak /$c Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton | 10 |
| 250 | # |
# |
$a ed.4 | 11 |
| 260 | # |
# |
$a Jakarta :$b Kencana,$c 2008 | 12 |
| 300 | # |
# |
$a 1 jil., 320p.; 24cm ; $c 24cm | 13 |
| 520 | # |
# |
$a Pada dasarnya tidak ada seorang pun yang mau atau rela membayar pajak, apalagi atas pajak yang sudah dibayarkan tidak mendapatkan imbalan yang langsung akan dirasakan. Oleh karenanya, agar pajak dapat dibayar sekalipun hasilnya tidak dapat dirasakan secara langsung, mau tidak mau sifat pungutannya harus dipaksakan agar penerimaan pajak dapat terkumpul. Sifat memaksa yang demikian tentu harus berlandaskan undang-undang, agar tidak terjadi perbuatan memaksa menurut keinginan pemerintah atau petugas pajak semata. Tampaknya pengertian pajak demikian mulai ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan, yang mulai berlaku per 1 Januari 2008. Pemahaman dasar pentingnya pajak untuk kemaslahatan hidup manusia perlu dipahami oleh setiap orang, terlebih pemahaman dari sisi aspek hukum yang tidak dapat dilepaskan dalam konteks pengenaan pajak yang bersifat memaksa tersebut. Persoalan pajak yang sering kali terjadi, khususnya soal pemeriksaan pajak sampai timbulnya utang pajak, membuat wajib pajak sering tidak memahami bagaimana jalur hukum yang harus dilakukan untuk menyelesaikannya.Demikian pula ketika terjadi persoalan tindak pidana pajak, kiranya perlu diketahui bagaimana aspek hukumnya. | 14 |
| 650 | _ |
4 |
$a 1. Perpajakan | 15 |
| 650 | _ |
4 |
$a 2. Hukum Pajak | 16 |
| 700 | _ |
# |
$a Richard Burton | 17 |
| 990 | # |
# |
$a 08477/MKRI-P/XII-2008 | 18 |
| 990 | # |
# |
$a 08476/MKRI-P/XII-2008 | 19 |
| 990 | # |
# |
$a 08476/MKRI-P/XII-2008 | 1 |
| 990 | # |
# |
$a 08477/MKRI-P/XII-2008 | 2 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 19 Jan 2009
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Disetujui OPAC: 08 May 2020