Detail Katalog

ID: 7174
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

Undang-Undang Penyiaran 2002 : UU RI No.32 Th.2002

Pengarang:
Redaksi Sinar Grafika
Penerbit:
Sinar Grafika
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2003
Bahasa:
ind
Subjek
Penyiaran--Undang-undang dan peraturan
Deskripsi Fisik:
vii, 45 hal, ; 21 cm
ISBN:
979342141X
Nomor Panggil:
343.099/GRA/U
Control Number:
INLIS000000000007174
BIB ID:
0010-0520007174
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000013120 343.099/GRA/U Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000013119 343.099/GRA/U Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000013121 343.099/GRA/U Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000013122 343.099/GRA/U Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 14 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000007174 1
005 _ _ 20200508203849 2
008 _ _ 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 3
020 _ _ $a 979342141X 4
035 _ _ 0010-0520007174 5
041 _ _ $a ind 6
082 _ _ $a 343.099 7
084 _ _ $a 343.099/GRA/U 8
100 _ _ $a Redaksi Sinar Grafika 9
245 _ _ $a Undang-Undang Penyiaran 2002 : UU RI No.32 Th.2002 10
260 _ _ $a Jakarta $b Sinar Grafika $c 2003 11
300 _ _ $a vii, 45 hal, ; 21 cm$c 21 cm 12
520 _ _ $a "Kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia telah diakui dalam Pasal 28 UUD 1945 yaitu tentang kemerdekaan berserikatan, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sedangkan pada pasal 28 F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Oleh karena itu, semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi hak-hak asasi dalam bidang penyiaran.Dengan maraknya perkembangan bisnis penyiaran di tanah air baik melaui media komunikasi massa seperti televisi, radio, siaran iklan, dan lain-lain diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai dasar pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan penyiaran sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum. " 13
650 _ _ $a Penyiaran--Undang-undang dan peraturan 14
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 03 Dec 2009
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export