Detail Katalog

ID: 82
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

Konstitusionalitas dari kebijakan penentuan keadaan bahaya (suatu kajian terhadap Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945): laporan penelitian

Pengarang:
Johannes Suhardjana … [et al.]
Penerbit:
Universitas Islam Riau
Tempat Terbit:
Purwokerto
Tahun Terbit:
2007
Bahasa:
ind
Subjek
Undang-undang keadaan bahaya
Deskripsi Fisik:
vii, 155 hlm. ; 30 cm
ISBN:
131124634
Nomor Panggil:
343.01/SUH/K
Control Number:
INLIS000000000000082
BIB ID:
0010-0520000082
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000022830 343.01/SUH/K Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000021286 343.01/SUH/K Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000021295 343.01/SUH/K Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000000082 1
005 _ _ 20200508200656 2
008 _ _ 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 3
020 _ _ $a 131124634 4
035 _ _ 0010-0520000082 5
041 _ _ $a ind 6
082 _ _ $a 343.01 7
084 _ _ $a 343.01/SUH/K 8
100 _ _ $a Johannes Suhardjana … [et al.] 9
245 _ _ $a Konstitusionalitas dari kebijakan penentuan keadaan bahaya (suatu kajian terhadap Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945): laporan penelitian 10
260 _ _ $a Purwokerto $b Universitas Islam Riau $c 2007 11
300 _ _ $a vii, 155 hlm. ; 30 cm$c 30 cm 12
504 _ _ $a hlm. 153 - 155 13
520 _ _ $a Negara konstitusional adalah negara yang berdasarkan konstitusi, dimana fungsi konstitusional adalah untuk memberlakukan suatu sistem hukum yang dasar-dasarnya diatur dalam suatu konstitusi dan dalam jaman modern ini konstitusi tertulis sehingga ada kepastian hukum yang diketahui baik oleh penguasa maupun rakyatnya. Wewenang yang dimiliki oleh penguasa harus diartikan wewenang dalam pengertian publik. Dalam negara konstitusional selalu ada pengawal konstitusi, di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi, yang mempunyai wewenang yaitu dapat menguji peraturan setingkat undang-undang dan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Penentu keadaan bahaya dilakukan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi dalam negara kesatuan dimana syarat dan akibatnya dilakukan dengan undang-undang. 14
650 _ _ $a Undang-undang keadaan bahaya 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 06 Apr 2016
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export