Detail Katalog

ID: 8377
Cover Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia / Kontras

Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia / Kontras

Pengarang:
Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia ; Kontras
Penerbit:
Kontras,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2009
Bahasa:
ind
Subjek
Human Rights
Deskripsi Fisik:
viii, 268 hlm.; 21 cm ; 21 cm
ISBN:
9789791861854
Nomor Panggil:
343.0143 MEN
Control Number:
INLIS000000000008377
BIB ID:
0010-0520008377
Catatan
Mekanisme peradilan militer yang berlaku hingga saat ini dianggap bermasalah karena tidak mencerminkan prinsip fair trial dan independensi peradilan. Namun, kemajuan juga terjadi dengan lahirnya UU No. 34 tahun 2004 yang menegaskan adanya pemisahan jurisdiksi pidana militer dengan pidana umum yang dilakukan oleh seorang anggota TNI, dimana prosesnya harus ditangani oleh pengadilan militer dan melalui mekanisme pengadilan (sipil) umum. Ketentuan tata pembenahan institusi peradilan militer ini dianggap penting sebagai upaya untuk memperkuat akuntabilitas institusi TNI, khususnya menyangkut tindak pelanggaran HAM yang dilakukan anggotanya. Atas temuan ketimpangan pada UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap prinsip-prinsip HAM maka UU tersebut harus segera direvisi. Revisi harus menitikberatkan pada pemberlakuan peradilan militer yang harus berdasarkan pada delik pelanggaran internal kemiliteran. Sedangkan kejahatan yang merupakan kejahatan umum termasuk kejahatan perang harus diadili di Pengadilan Umum, termasuk pengadilan korupsi dan pengadilan HAM. Intinya harus disesuaikan dengan deliknya. Dengan kata lalin peradilan militer tidak boleh menghalangi bekerjanya jurisdiksi pengadilan lain. Untuk itu perlu dilakukan kategorisasi bentuk pelanggaran internal kemiliteran. Jika ada benturan jurisdiksi, maka pengadilan militer harus mendahulukan mekanisme peradilan HAM untuk berjalan terlebih dahulu. Keputusan dan barang bukti dari pengadilan HAM bisa digunakan atau dilengkapi dengan proses peradilan militer untuk melakukan penghukuman tindakan indisiplinernya. Konsekwensi dari usulan diatas maka peradilan militer hanya untuk lingkup internal dan keberadaannya di bawah institusi TNI.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000016534 343.0143 MEN Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 17 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000008377 1
005 _ _ 20221102022827 2
035 # # $a 0010-0520008377 3
008 _ _ 221102################|##########|#ind## 4
020 # # $a 9789791861854 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 343.0143 7
084 # # $a 343.0143 MEN 8
100 _ # $a Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia 9
245 1 # $a Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia /$c Kontras 10
260 # # $a Jakarta :$b Kontras,$c 2009 11
300 # # $a viii, 268 hlm.; 21 cm ; $c 21 cm 12
520 # # $a Mekanisme peradilan militer yang berlaku hingga saat ini dianggap bermasalah karena tidak mencerminkan prinsip fair trial dan independensi peradilan. Namun, kemajuan juga terjadi dengan lahirnya UU No. 34 tahun 2004 yang menegaskan adanya pemisahan jurisdiksi pidana militer dengan pidana umum yang dilakukan oleh seorang anggota TNI, dimana prosesnya harus ditangani oleh pengadilan militer dan melalui mekanisme pengadilan (sipil) umum. Ketentuan tata pembenahan institusi peradilan militer ini dianggap penting sebagai upaya untuk memperkuat akuntabilitas institusi TNI, khususnya menyangkut tindak pelanggaran HAM yang dilakukan anggotanya. Atas temuan ketimpangan pada UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap prinsip-prinsip HAM maka UU tersebut harus segera direvisi. Revisi harus menitikberatkan pada pemberlakuan peradilan militer yang harus berdasarkan pada delik pelanggaran internal kemiliteran. Sedangkan kejahatan yang merupakan kejahatan umum termasuk kejahatan perang harus diadili di Pengadilan Umum, termasuk pengadilan korupsi dan pengadilan HAM. Intinya harus disesuaikan dengan deliknya. Dengan kata lalin peradilan militer tidak boleh menghalangi bekerjanya jurisdiksi pengadilan lain. Untuk itu perlu dilakukan kategorisasi bentuk pelanggaran internal kemiliteran. Jika ada benturan jurisdiksi, maka pengadilan militer harus mendahulukan mekanisme peradilan HAM untuk berjalan terlebih dahulu. Keputusan dan barang bukti dari pengadilan HAM bisa digunakan atau dilengkapi dengan proses peradilan militer untuk melakukan penghukuman tindakan indisiplinernya. Konsekwensi dari usulan diatas maka peradilan militer hanya untuk lingkup internal dan keberadaannya di bawah institusi TNI. 13
650 _ 4 $a Human Rights 14
710 _ # $a Kontras 15
990 # # $a 16534/MKRI-P/IV-2010 16
990 # # $a 16534/MKRI-P/IV-2010 1
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 20 May 2010
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export