Detail Katalog
ID: 8377
Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia / Kontras
Pengarang:
Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia ; Kontras
Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia ; Kontras
Penerbit:
Kontras,
Kontras,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2009
2009
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Human Rights
Deskripsi Fisik:
viii, 268 hlm.; 21 cm ; 21 cm
viii, 268 hlm.; 21 cm ; 21 cm
ISBN:
9789791861854
9789791861854
Nomor Panggil:
343.0143 MEN
343.0143 MEN
Control Number:
INLIS000000000008377
INLIS000000000008377
BIB ID:
0010-0520008377
0010-0520008377
Catatan
Mekanisme peradilan militer yang berlaku hingga saat ini dianggap bermasalah karena tidak mencerminkan prinsip fair trial dan independensi peradilan. Namun, kemajuan juga terjadi dengan lahirnya UU No. 34 tahun 2004 yang menegaskan adanya pemisahan jurisdiksi pidana militer dengan pidana umum yang dilakukan oleh seorang anggota TNI, dimana prosesnya harus ditangani oleh pengadilan militer dan melalui mekanisme pengadilan (sipil) umum. Ketentuan tata pembenahan institusi peradilan militer ini dianggap penting sebagai upaya untuk memperkuat akuntabilitas institusi TNI, khususnya menyangkut tindak pelanggaran HAM yang dilakukan anggotanya. Atas temuan ketimpangan pada UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap prinsip-prinsip HAM maka UU tersebut harus segera direvisi. Revisi harus menitikberatkan pada pemberlakuan peradilan militer yang harus berdasarkan pada delik pelanggaran internal kemiliteran. Sedangkan kejahatan yang merupakan kejahatan umum termasuk kejahatan perang harus diadili di Pengadilan Umum, termasuk pengadilan korupsi dan pengadilan HAM. Intinya harus disesuaikan dengan deliknya. Dengan kata lalin peradilan militer tidak boleh menghalangi bekerjanya jurisdiksi pengadilan lain. Untuk itu perlu dilakukan kategorisasi bentuk pelanggaran internal kemiliteran. Jika ada benturan jurisdiksi, maka pengadilan militer harus mendahulukan mekanisme peradilan HAM untuk berjalan terlebih dahulu. Keputusan dan barang bukti dari pengadilan HAM bisa digunakan atau dilengkapi dengan proses peradilan militer untuk melakukan penghukuman tindakan indisiplinernya. Konsekwensi dari usulan diatas maka peradilan militer hanya untuk lingkup internal dan keberadaannya di bawah institusi TNI.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000016534 |
343.0143 MEN |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 17 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000008377 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20221102022827 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0520008377 | 3 |
| 008 | _ |
_ |
221102################|##########|#ind## | 4 |
| 020 | # |
# |
$a 9789791861854 | 5 |
| 041 | _ |
_ |
$a ind | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 343.0143 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 343.0143 MEN | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia /$c Kontras | 10 |
| 260 | # |
# |
$a Jakarta :$b Kontras,$c 2009 | 11 |
| 300 | # |
# |
$a viii, 268 hlm.; 21 cm ; $c 21 cm | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Mekanisme peradilan militer yang berlaku hingga saat ini dianggap bermasalah karena tidak mencerminkan prinsip fair trial dan independensi peradilan. Namun, kemajuan juga terjadi dengan lahirnya UU No. 34 tahun 2004 yang menegaskan adanya pemisahan jurisdiksi pidana militer dengan pidana umum yang dilakukan oleh seorang anggota TNI, dimana prosesnya harus ditangani oleh pengadilan militer dan melalui mekanisme pengadilan (sipil) umum. Ketentuan tata pembenahan institusi peradilan militer ini dianggap penting sebagai upaya untuk memperkuat akuntabilitas institusi TNI, khususnya menyangkut tindak pelanggaran HAM yang dilakukan anggotanya. Atas temuan ketimpangan pada UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap prinsip-prinsip HAM maka UU tersebut harus segera direvisi. Revisi harus menitikberatkan pada pemberlakuan peradilan militer yang harus berdasarkan pada delik pelanggaran internal kemiliteran. Sedangkan kejahatan yang merupakan kejahatan umum termasuk kejahatan perang harus diadili di Pengadilan Umum, termasuk pengadilan korupsi dan pengadilan HAM. Intinya harus disesuaikan dengan deliknya. Dengan kata lalin peradilan militer tidak boleh menghalangi bekerjanya jurisdiksi pengadilan lain. Untuk itu perlu dilakukan kategorisasi bentuk pelanggaran internal kemiliteran. Jika ada benturan jurisdiksi, maka pengadilan militer harus mendahulukan mekanisme peradilan HAM untuk berjalan terlebih dahulu. Keputusan dan barang bukti dari pengadilan HAM bisa digunakan atau dilengkapi dengan proses peradilan militer untuk melakukan penghukuman tindakan indisiplinernya. Konsekwensi dari usulan diatas maka peradilan militer hanya untuk lingkup internal dan keberadaannya di bawah institusi TNI. | 13 |
| 650 | _ |
4 |
$a Human Rights | 14 |
| 710 | _ |
# |
$a Kontras | 15 |
| 990 | # |
# |
$a 16534/MKRI-P/IV-2010 | 16 |
| 990 | # |
# |
$a 16534/MKRI-P/IV-2010 | 1 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 20 May 2010
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Disetujui OPAC: 08 May 2020