Detail Katalog

ID: 9284
Cover Kompendium Hukum Pidana (review RUU KUHP) / Tim Kompendium

Kompendium Hukum Pidana (review RUU KUHP) / Tim Kompendium

Pengarang:
Kompendium Hukum Pidana (review RUU KUHP)
Penerbit:
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2011
Bahasa:
ind
Subjek
HUKUM PIDANA-RUU-TINJAUAN -- Criminal law-Indonesia Law reform-Indonesia.
Deskripsi Fisik:
vii, 73 hlm.; 21 cm ; 21 cm
ISBN:
*********
Nomor Panggil:
345.598 KOM k
Control Number:
INLIS000000000009284
BIB ID:
0010-0520009284
Catatan
Perkembangan dan perubahan sistem hukum tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada pada saat itu. Hal ini tentunya dapat direfleksikan terhadap Undang-Undang Hukum Pidana atau yang lebih dikenal sebagai "KUHP" yang merupakan materi hukum asli milik Kolonialisme Belanda yang naskah aslinya disebut sebagai Wetboek Van Strafrecht (WvS). Walaupun semulanya KUHP itu berasal dari Kolonialisme Belanda Namun satu hal yang tidak dapat kita bantah adalah fakta sejarah bahwa KUHPidana Nasional peninggalan Belanda itu telah menjadi sarana legitimasi hukum bagi pemberantasan kejahatan sepanjang usia Republik Indonesia yang mencapai 60 (enam puluh) tahun. la menjadi sarana hukum yang memberikan sumbangan pada upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban pada masa orde baru. Bahkan pada era ini beberapa bagian KUHPidana Nasional itu digunakan oleh penguasa untuk melindungi kepentingan politik dan kekuasaannya dan bersamaan dengan itu ia menjadi legitimasi hukum untuk mengadili, menghukum dan memenjarakan tokoh-tokoh gerakan pro demokrasi, serentak dengan itu ia menjadi salah satu sarana hukum yang ampuh untuk mengembangkan suasana dan rasa ketakutan di kalangan masyarakat, khususnya lawan-lawan politik pemerintah otoriter orde baru, namun dengan maju perkembangan bangsa Indonesia kita berupaya menyesuaikan dengan kebutuhan bangsa Indonesia dengan tidak menggunakan aturan-aturan yang tidak sesuai lagi dengan tatanan kehidupan bangsa Indonesia yang telah merdeka serta dengan memasukkannya dalam sebuah dokumen perundang-undangan Indonesia yaitu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, ini menandakan telah terdapat upaya-upaya untuk perumusan konsep-konsep dasar pemidanaan dan menunjukkan bahwa kita perlu hukum pidana yang berwawasan nasional.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023483 345.598 KOM k Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000023482 345.598 KOM k Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000023481 345.598 KOM k Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000023480 345.598 KOM k Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 35 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000009284 1
005 _ _ 20221104091426 2
035 # # $a 0010-0520009284 3
008 _ _ 221104################|##########|#ind## 4
020 # # $a ********* 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 345.598 7
084 # # $a 345.598 KOM k 8
100 _ # $a Kompendium Hukum Pidana (review RUU KUHP) 9
245 1 # $a Kompendium Hukum Pidana (review RUU KUHP) /$c Tim Kompendium 10
260 # # $a Jakarta :$b Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,$c 2011 11
300 # # $a vii, 73 hlm.; 21 cm ; $c 21 cm 12
520 # # $a Perkembangan dan perubahan sistem hukum tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada pada saat itu. Hal ini tentunya dapat direfleksikan terhadap Undang-Undang Hukum Pidana atau yang lebih dikenal sebagai "KUHP" yang merupakan materi hukum asli milik Kolonialisme Belanda yang naskah aslinya disebut sebagai Wetboek Van Strafrecht (WvS). Walaupun semulanya KUHP itu berasal dari Kolonialisme Belanda Namun satu hal yang tidak dapat kita bantah adalah fakta sejarah bahwa KUHPidana Nasional peninggalan Belanda itu telah menjadi sarana legitimasi hukum bagi pemberantasan kejahatan sepanjang usia Republik Indonesia yang mencapai 60 (enam puluh) tahun. la menjadi sarana hukum yang memberikan sumbangan pada upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban pada masa orde baru. Bahkan pada era ini beberapa bagian KUHPidana Nasional itu digunakan oleh penguasa untuk melindungi kepentingan politik dan kekuasaannya dan bersamaan dengan itu ia menjadi legitimasi hukum untuk mengadili, menghukum dan memenjarakan tokoh-tokoh gerakan pro demokrasi, serentak dengan itu ia menjadi salah satu sarana hukum yang ampuh untuk mengembangkan suasana dan rasa ketakutan di kalangan masyarakat, khususnya lawan-lawan politik pemerintah otoriter orde baru, namun dengan maju perkembangan bangsa Indonesia kita berupaya menyesuaikan dengan kebutuhan bangsa Indonesia dengan tidak menggunakan aturan-aturan yang tidak sesuai lagi dengan tatanan kehidupan bangsa Indonesia yang telah merdeka serta dengan memasukkannya dalam sebuah dokumen perundang-undangan Indonesia yaitu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, ini menandakan telah terdapat upaya-upaya untuk perumusan konsep-konsep dasar pemidanaan dan menunjukkan bahwa kita perlu hukum pidana yang berwawasan nasional. 13
650 _ 4 $a HUKUM PIDANA-RUU-TINJAUAN 14
650 _ 4 $a Criminal law-Indonesia; Law reform-Indonesia. 15
990 # # $a 23483/MKRI-P/I-2015 16
990 # # $a 23482/MKRI-P/I-2015 17
990 # # $a 23481/MKRI-P/I-2015 18
990 # # $a 23480/MKRI-P/I-2015 19
990 # # $a 23481/MKRI-P/I-2015 20
990 # # $a 23483/MKRI-P/I-2015 21
990 # # $a 23482/MKRI-P/I-2015 22
990 # # $a 23480/MKRI-P/I-2015 23
990 # # $a 23480/MKRI-P/I-2015 24
990 # # $a 23483/MKRI-P/I-2015 25
990 # # $a 23482/MKRI-P/I-2015 26
990 # # $a 23481/MKRI-P/I-2015 27
990 # # $a 23483/MKRI-P/I-2015 28
990 # # $a 23482/MKRI-P/I-2015 29
990 # # $a 23481/MKRI-P/I-2015 30
990 # # $a 23480/MKRI-P/I-2015 31
990 # # $a 23482/MKRI-P/I-2015 32
990 # # $a 23483/MKRI-P/I-2015 33
990 # # $a 23481/MKRI-P/I-2015 34
990 # # $a 23480/MKRI-P/I-2015 35
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name