Cite This        Tampung        Export Record
Judul Problematik Sengketa Pajak Dalam Mekanisme Peradilan Pajak di Indonesia / Hary Djatmiko
Pengarang Hary Djatmiko
Penerbitan Jakarta : Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 2016
Deskripsi Fisik xvi, 520 hlm. ;23 cm
ISBN 978-602-73347-4-8
Subjek Hukum Pajak
Abstrak tuliusan ini dilansir dalam praktek kebijakan keadilan pajak dan praktek hukum acara dibidang perpajakan, dengan menggabungkan antara teori hukum dan praktek kebijakan perpanjangan serta pengalaman penulis sebagai hukum pajak. sengketan pajak yang meliputi banding pajak dan gugatan pajak memaluin pengadilan pajak merupakan ultimum remedium bagi pencari keadilan pada suatu konfilk antara perbedaan pendangan hukum, akuntasi, dan ekonomi dalam mengimplementasikan kerangka pemikiran diantaranya mengenai konsepsi pemikiran hukum tentang penghasilan dan biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak sehingga banyak aspek hal yang menarik dari aspek materil perpajakan
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
000000263114 343.04 HAR p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010196
005 20240222113332
007 ta
008 240222################g##########0#ind##
020 # # $a 978-602-73347-4-8
035 # # $a 0010-1021000074
082 # # $a 343.04
084 # # $a 343.04 HAR p
100 0 # $a Hary Djatmiko
245 1 # $a Problematik Sengketa Pajak Dalam Mekanisme Peradilan Pajak di Indonesia /$c Hary Djatmiko
260 # # $a Jakarta :$b Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI,$c 2016
300 # # $a xvi, 520 hlm. ; $c 23 cm
520 # # $a tuliusan ini dilansir dalam praktek kebijakan keadilan pajak dan praktek hukum acara dibidang perpajakan, dengan menggabungkan antara teori hukum dan praktek kebijakan perpanjangan serta pengalaman penulis sebagai hukum pajak. sengketan pajak yang meliputi banding pajak dan gugatan pajak memaluin pengadilan pajak merupakan ultimum remedium bagi pencari keadilan pada suatu konfilk antara perbedaan pendangan hukum, akuntasi, dan ekonomi dalam mengimplementasikan kerangka pemikiran diantaranya mengenai konsepsi pemikiran hukum tentang penghasilan dan biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak sehingga banyak aspek hal yang menarik dari aspek materil perpajakan
650 # 4 $a Hukum Pajak
990 # # $a 263114/MKRI-P/I-2018
Content Unduh katalog