Cite This        Tampung        Export Record
Judul Masyarakat Hukum Adat adalah penyandang hak, subjek hukum, dan pemilik wilayah adatnya : Memahami secara konstektual putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas perkara nomor 35/PU-X/2012 / Noer Fauzi Rachman dan Mia Siscawati
Pengarang Noer Fauzi Rachman
Mia Siscawati
EDISI Cet. 1
Penerbitan Yogyakarta : Insist Press, 2014
Deskripsi Fisik iv, 188 p. ;21 cm.
Subjek Hukum Adat
Abstrak Buku ini menocba untuk membedah dan memahami mengenai masyarakat hukum adat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 35/PUU-XX-2012
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000024117 340.5 NOE m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024118 340.5 NOE m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024119 340.5 NOE m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024120 340.5 NOE m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024121 340.5 NOE m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024122 340.5 NOE m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024123 340.5 NOE m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010200
005 20221027030250
007 ta
008 221027################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-1021000078
082 # # $a 340.5
084 # # $a 340.5 NOE m
100 0 # $a Noer Fauzi Rachman
245 1 # $a Masyarakat Hukum Adat adalah penyandang hak, subjek hukum, dan pemilik wilayah adatnya : $b Memahami secara konstektual putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas perkara nomor 35/PU-X/2012 /$c Noer Fauzi Rachman dan Mia Siscawati
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Yogyakarta :$b Insist Press,$c 2014
300 # # $a iv, 188 p. ; $c 21 cm.
520 # # $a Buku ini menocba untuk membedah dan memahami mengenai masyarakat hukum adat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 35/PUU-XX-2012
650 # 4 $a Hukum Adat
700 0 # $a Mia Siscawati
990 # # $a 24117/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24117/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24117/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24118/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24118/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24118/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24119/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24119/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24119/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24120/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24120/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24120/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24121/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24121/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24121/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24122/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24122/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24122/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24123/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24123/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24123/MKRI-P/VI-2016
Content Unduh katalog