Cite This        Tampung        Export Record
Judul Eksistensi kejaksaan : dalam konstitusi di berbagai negara / EQ. RM Surachman, Jan S. Maringka
Pengarang Surachman
Jan S. Maringka
EDISI Cet. 1
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2015
Deskripsi Fisik xiv, 459 hlm. ;21 cm
ISBN 978-979-007-625-9
Subjek Kejaksaan - Undang undang, peraturan, dsb.
Abstrak Pengaturan tentang Kejaksaan ditemukan merata baik di negara-negara maju maupun negara yang baru berdiri atau memperoleh kedaulatannya. Setidaknya 113 konstitusi di berbagai negara, termasuk wilayah otonom, mengatur mengenai kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraannya. Hal di atas membuktikan bahwa walaupun terdapat perbedaan mengenai kedudukan dan fungsi Kejaksaan dalam sistem Ketatanegaraan diberbagai negara, namun pengaturan akan kejelasan kedudukan Kejaksaan di pandang penting untuk dikuatkan dalam konstitusi guna menjamin efektifitas dan independensi pelaksanaan fungsi penegakan hukum.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000025717 347.013 SUR e Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000025718 347.013 SUR e Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000025719 347.013 SUR e Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000025720 347.013 SUR e Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Dipinjam
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010234
005 20221104063401
007 ta
008 221104################g##########0#ind##
020 # # $a 978-979-007-625-9
035 # # $a 0010-1121000029
082 # # $a 347.013
084 # # $a 347.013 SUR e
100 0 # $a Surachman
245 1 # $a Eksistensi kejaksaan : $b dalam konstitusi di berbagai negara /$c EQ. RM Surachman, Jan S. Maringka
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2015
300 # # $a xiv, 459 hlm. ; $c 21 cm
520 # # $a Pengaturan tentang Kejaksaan ditemukan merata baik di negara-negara maju maupun negara yang baru berdiri atau memperoleh kedaulatannya. Setidaknya 113 konstitusi di berbagai negara, termasuk wilayah otonom, mengatur mengenai kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraannya. Hal di atas membuktikan bahwa walaupun terdapat perbedaan mengenai kedudukan dan fungsi Kejaksaan dalam sistem Ketatanegaraan diberbagai negara, namun pengaturan akan kejelasan kedudukan Kejaksaan di pandang penting untuk dikuatkan dalam konstitusi guna menjamin efektifitas dan independensi pelaksanaan fungsi penegakan hukum.
600 # 4 $a Kejaksaan - Undang undang, peraturan, dsb.
700 0 # $a Jan S. Maringka
990 # # $a 25717/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25717/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25717/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25717/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25718/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25718/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25718/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25718/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25719/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25719/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25719/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25719/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25720/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25720/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25720/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25720/MKRI-P/V-2017
Content Unduh katalog