Cite This        Tampung        Export Record
Judul Genealogi Negara : Hegemoni Koorporatokrasi Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia / Khudzaifah Dimyati [et.al]
Pengarang Khudzaifah Dimyati
Absori
Kelik Wardiono
Elviandri
EDISI Cet. 1
Penerbitan Yogyakarta : Genta Publishing, 2020
Deskripsi Fisik x, 140 hlm ;21 cm
ISBN 978-602-0757-17-9
Abstrak Konsep negara hukum kesejahteraan modern yang mendasarkan pada kontrak sosial yang bersifat individualistik dan liberal telah gagal untuk mengantarkan umat manusia ke arah terwujudnya keadilan, kedamain, dan kesejahteraan yang diperjuangkan hanya bersifat material sehingga manusia senantiasa menjadi objek dari kekuatab ekonomi. Indonesia memiliki tanggungjawab untuk mewujudkan negara hukum kesejahteraan indonesia dengan menjadikan pancasila sebagai ruh dan jiwa gerak negara ( moral – spritual ), yaitu pancasila yang bertumpu pada ketuhanan yang maha esa ( transendentl ), hubungan yang erat agama dan negara ( sosial-religius), adanya jaminan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, dan kebebasan beragama dan menjalankan agama ( liberasi – humanisasi ) sert terwujudnya hukum yang membahagiakan.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000026560 344.03 KHU g Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000026559 344.03 KHU g Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010288
005 20221101034713
007 ta
008 221101################g##########0#ind##
020 # # $a 978-602-0757-17-9
035 # # $a 0010-0122000022
082 # # $a 344.03
084 # # $a 344.03 KHU g
100 0 # $a Khudzaifah Dimyati
245 1 # $a Genealogi Negara : $b Hegemoni Koorporatokrasi Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia /$c Khudzaifah Dimyati [et.al]
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Yogyakarta :$b Genta Publishing,$c 2020
300 # # $a x, 140 hlm ; $c 21 cm
520 # # $a Konsep negara hukum kesejahteraan modern yang mendasarkan pada kontrak sosial yang bersifat individualistik dan liberal telah gagal untuk mengantarkan umat manusia ke arah terwujudnya keadilan, kedamain, dan kesejahteraan yang diperjuangkan hanya bersifat material sehingga manusia senantiasa menjadi objek dari kekuatab ekonomi. Indonesia memiliki tanggungjawab untuk mewujudkan negara hukum kesejahteraan indonesia dengan menjadikan pancasila sebagai ruh dan jiwa gerak negara ( moral – spritual ), yaitu pancasila yang bertumpu pada ketuhanan yang maha esa ( transendentl ), hubungan yang erat agama dan negara ( sosial-religius), adanya jaminan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, dan kebebasan beragama dan menjalankan agama ( liberasi – humanisasi ) sert terwujudnya hukum yang membahagiakan.
700 0 # $a Absori
700 0 # $a Elviandri
700 0 # $a Kelik Wardiono
990 # # $a 26559/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26559/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26559/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26560/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26560/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26560/MKRI-P/XII-2021
Content Unduh katalog