Cite This        Tampung        Export Record
Judul Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum : Basis Epistemologies Pure Theory of Law Hans Kelsen / Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono
Pengarang Khudzaifah Dimyati
Kelik Wardiono
EDISI Cet. 1
Penerbitan Yogyakarta : Genta Publishing, 2014
Deskripsi Fisik xii, 127 hlm. ;21 cm.
ISBN 978-602-1500-22-4
Subjek Hukum - Filsafat
Abstrak Hans Kelsen dalam teori hukumnya the Pure Theory of Law mengungkapkan, terdapat pemisahan antara hukum dan moralitas, namun pemisahan yang tidak ekstrim karena moralitas harus menjadi syarat minuman dari hukum. Hal ini disebabkan karena dua faktor: a) Manusia memiliki keterbatasan berbuat baik pada orang lain; dan b) Hukum memiliki keterbatasan dalam mengatur perkembangan masyarakat. Keterhatasan hubungan hukum positif dan moralitas karena "dianggap" selalu tertinggal di belakang kejadian. Oleh sebab itu. diberikanlah ruang bagi moral sebagai landasan yang harus dimiliki oleh pelaksana hukum/subjek hukum berupa "kewajiban moral'' untuk mengambil tindakan-tindakan hukum. Maka pada kenyataannya hukum merupakan : a) hukum mewujudkan cita-cita moral, b) moralitas dan hukum memiliki hubungan independen, c) hukum harus mewujudkan cita-cita moral, d) nilai-nilai moral mempengaruhi hukum, e) hukum secara definisi mewujudkan moral, dan f) dari fakta tentang hakikat manusia: dunia di mana mereka hidup, aturan moralitas memiliki sisi minimum yang sama. Cara internalisasi prinsip-prinsip moral dalam hukum dapat dilakukan pada saat pembuatan hukum. Di sini hukum diberikan masukan, seperti ide-ide baik, buruk dan legitimasi sebagai upaya untuk menjelaskan tingkah laku manusia, khususnya tingkah laku aparatur penegak hukum.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000026551 340.1 KHU p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000026552 340.1 KHU p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010292
005 20221028020716
007 ta
008 221028################g##########0#ind##
020 # # $a 978-602-1500-22-4
035 # # $a 0010-0122000026
082 # # $a 340.1
084 # # $a 340.1 KHU p
100 0 # $a Khudzaifah Dimyati
245 1 # $a Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum : $b Basis Epistemologies Pure Theory of Law Hans Kelsen /$c Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Yogyakarta :$b Genta Publishing,$c 2014
300 # # $a xii, 127 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a Hans Kelsen dalam teori hukumnya the Pure Theory of Law mengungkapkan, terdapat pemisahan antara hukum dan moralitas, namun pemisahan yang tidak ekstrim karena moralitas harus menjadi syarat minuman dari hukum. Hal ini disebabkan karena dua faktor: a) Manusia memiliki keterbatasan berbuat baik pada orang lain; dan b) Hukum memiliki keterbatasan dalam mengatur perkembangan masyarakat. Keterhatasan hubungan hukum positif dan moralitas karena "dianggap" selalu tertinggal di belakang kejadian. Oleh sebab itu. diberikanlah ruang bagi moral sebagai landasan yang harus dimiliki oleh pelaksana hukum/subjek hukum berupa "kewajiban moral'' untuk mengambil tindakan-tindakan hukum. Maka pada kenyataannya hukum merupakan : a) hukum mewujudkan cita-cita moral, b) moralitas dan hukum memiliki hubungan independen, c) hukum harus mewujudkan cita-cita moral, d) nilai-nilai moral mempengaruhi hukum, e) hukum secara definisi mewujudkan moral, dan f) dari fakta tentang hakikat manusia: dunia di mana mereka hidup, aturan moralitas memiliki sisi minimum yang sama. Cara internalisasi prinsip-prinsip moral dalam hukum dapat dilakukan pada saat pembuatan hukum. Di sini hukum diberikan masukan, seperti ide-ide baik, buruk dan legitimasi sebagai upaya untuk menjelaskan tingkah laku manusia, khususnya tingkah laku aparatur penegak hukum.
650 # 4 $a Hukum - Filsafat
700 0 # $a Kelik Wardiono
990 # # $a 26551/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26551/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26551/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26552/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26552/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26552/MKRI-P/XII-2021
Content Unduh katalog