Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum administrasi negara / Riawan Tjandra
Pengarang Riawan Tjandra
EDISI Cet. 2
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2019
Deskripsi Fisik viii, 304 hlm. ;23 cm
ISBN 978-979-007-773-7
Subjek Hukum Administrasi Negara
Abstrak Hukum Administrasi Negara merupakan hokum yang mengatur fungsi pemerintah (Hukum Administrasi Negara Heteronom) dan sekaligus terdiri dari serangkaian norma hokum yang diciptakan oleh pemerintah (Hukum Administrasi Negara Otonom). Para ahli melihat semakin pentingnya Hukum Administrasi Negara untuk menjaga tegaknya pilar Negara hokum (rechtsaat dan rule of law). UUD Negara RI 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan Negara hokum tanpa memberikan atribut rechtstaat seperti di masa lalu. Dengan demikian, meskipun secara historis Hukum Administrasi Negara di Indonesia tumbuh di atas fondasi sistem Negara hukum rechstaat, namun dapat diisi dan dilengkapi dengan prinsip-prinsip rule of law. Substansi hukum ini memadukan konsep-konsep Hukum Administrasi Negara baik yang berkembang di atas fondasi rechstaat di Eropah maupun di atas fondasi rule of law di Anglo Saxon.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000026706 342.06 RIA h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010350
005 20220114033923
007 ta
008 220114################g##########0#ind##
020 # # $a 978-979-007-773-7
035 # # $a 0010-0122000084
082 # # $a 342.06
084 # # $a 342.06 RIA h
100 0 # $a Riawan Tjandra
245 1 # $a Hukum administrasi negara /$c Riawan Tjandra
250 # # $a Cet. 2
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2019
300 # # $a viii, 304 hlm. ; $c 23 cm
520 # # $a Hukum Administrasi Negara merupakan hokum yang mengatur fungsi pemerintah (Hukum Administrasi Negara Heteronom) dan sekaligus terdiri dari serangkaian norma hokum yang diciptakan oleh pemerintah (Hukum Administrasi Negara Otonom). Para ahli melihat semakin pentingnya Hukum Administrasi Negara untuk menjaga tegaknya pilar Negara hokum (rechtsaat dan rule of law). UUD Negara RI 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan Negara hokum tanpa memberikan atribut rechtstaat seperti di masa lalu. Dengan demikian, meskipun secara historis Hukum Administrasi Negara di Indonesia tumbuh di atas fondasi sistem Negara hukum rechstaat, namun dapat diisi dan dilengkapi dengan prinsip-prinsip rule of law. Substansi hukum ini memadukan konsep-konsep Hukum Administrasi Negara baik yang berkembang di atas fondasi rechstaat di Eropah maupun di atas fondasi rule of law di Anglo Saxon.
650 # 4 $a Hukum Administrasi Negara
990 # # $a 26706/MKRI-P/XII-2021
Content Unduh katalog