Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah
Penerbitan Jakarta : CV. Eko Jaya, 2005
Deskripsi Fisik 224 hlm ;25 cm
Subjek Otonomi Daerah
Peraturan Pemerintah
Abstrak Berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 18 ayat (4), bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Kemudian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat amandemen tersebut, lahirlah Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 65 ayat (4). Pasal 89 ayat (3), Pasal 111 avat (4), dan Pasal 114 ayat (4) Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah keluarkan Peraturan Pemerintah sebagai perangkat pendukungnya dengan tujuan melengkapi, serta memuat detail dalam pelaksaannya yaitu; "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH". Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain hal persiapan pemilihan, penyelenggaraan pemilihan, penetapan pemilih. pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, dan sampai penetapan calon terpilih, serta pengesahan pengangkatan, dan pelantikan.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000021899 342.05 PER p Baca di tempat Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000021900 342.05 PER p Baca di tempat Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000021901 342.05 PER p Baca di tempat Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000021898 342.05 PER p Baca di tempat Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010846
005 20221212091318
007 ta
008 221212################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-1222000059
082 # # $a 342.05
084 # # $a 342.05 PER p
245 # # $a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah
260 # # $a Jakarta :$b CV. Eko Jaya,$c 2005
300 # # $a 224 hlm ; $c 25 cm
520 # # $a Berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 18 ayat (4), bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Kemudian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat amandemen tersebut, lahirlah Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 65 ayat (4). Pasal 89 ayat (3), Pasal 111 avat (4), dan Pasal 114 ayat (4) Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah keluarkan Peraturan Pemerintah sebagai perangkat pendukungnya dengan tujuan melengkapi, serta memuat detail dalam pelaksaannya yaitu; "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH". Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain hal persiapan pemilihan, penyelenggaraan pemilihan, penetapan pemilih. pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, dan sampai penetapan calon terpilih, serta pengesahan pengangkatan, dan pelantikan.
650 # 4 $a Otonomi Daerah
650 # 4 $a Peraturan Pemerintah
990 # # $a 21898/MKRI-P/XI-2011
Content Unduh katalog