Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004 (UU No.2 Th. 2004)
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2006
Deskripsi Fisik 75 hlm ;25 cm
ISBN 979-3421-68-1
Subjek Perselisihan Industrial
Undang-Undang
Abstrak Fenomena terjadinya perselisihan antara pihak perusa- haan dan buruh seringkali diwarnai aksi demo buruh dan mogok kerja yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 yang digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi perkem- bangan-perkembangan yang terjadi. Hak-hak buruh secara perseorangan belum terwakili karena undang-undang tersebut hanya mengatur perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juga mengakibat- kan jalan yang harus ditempuh oleh pihak-pihak yang ber- sengketa menjadi lebih panjang karena harus melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000013174 346.03 UND Baca di tempat Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010879
005 20221212032552
007 ta
008 221212################g##########0#ind##
020 # # $a 979-3421-68-1
035 # # $a 0010-1222000092
082 # # $a 346.03
084 # # $a 346.03 UND
245 # # $a Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004 (UU No.2 Th. 2004)
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2006
300 # # $a 75 hlm ; $c 25 cm
520 # # $a Fenomena terjadinya perselisihan antara pihak perusa- haan dan buruh seringkali diwarnai aksi demo buruh dan mogok kerja yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 yang digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi perkem- bangan-perkembangan yang terjadi. Hak-hak buruh secara perseorangan belum terwakili karena undang-undang tersebut hanya mengatur perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juga mengakibat- kan jalan yang harus ditempuh oleh pihak-pihak yang ber- sengketa menjadi lebih panjang karena harus melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
650 # 4 $a Perselisihan Industrial
650 # 4 $a Undang-Undang
990 # # $a 13174/MKRI-P/XI-2009
Content Unduh katalog