![](../uploaded_files/sampul_koleksi/original/Monograf/10958.jpeg)
Judul | Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004 (UU No.2 Th. 2004) |
Penerbitan | Jakarta : Sinar Grafika, 2006 |
Deskripsi Fisik | 75 hlm ;25 cm |
ISBN | 979-3421-68-1 |
Subjek | Perselisihan Industrial Undang-Undang |
Abstrak | Fenomena terjadinya perselisihan antara pihak perusa- haan dan buruh seringkali diwarnai aksi demo buruh dan mogok kerja yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 yang digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi perkem- bangan-perkembangan yang terjadi. Hak-hak buruh secara perseorangan belum terwakili karena undang-undang tersebut hanya mengatur perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juga mengakibat- kan jalan yang harus ditempuh oleh pihak-pihak yang ber- sengketa menjadi lebih panjang karena harus melalui Peradilan Tata Usaha Negara. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000013174 | 346.03 UND | Baca di tempat | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000010879 | ||
005 | 20221212032552 | ||
007 | ta | ||
008 | 221212################g##########0#ind## | ||
020 | # | # | $a 979-3421-68-1 |
035 | # | # | $a 0010-1222000092 |
082 | # | # | $a 346.03 |
084 | # | # | $a 346.03 UND |
245 | # | # | $a Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004 (UU No.2 Th. 2004) |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2006 |
300 | # | # | $a 75 hlm ; $c 25 cm |
520 | # | # | $a Fenomena terjadinya perselisihan antara pihak perusa- haan dan buruh seringkali diwarnai aksi demo buruh dan mogok kerja yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 yang digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi perkem- bangan-perkembangan yang terjadi. Hak-hak buruh secara perseorangan belum terwakili karena undang-undang tersebut hanya mengatur perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juga mengakibat- kan jalan yang harus ditempuh oleh pihak-pihak yang ber- sengketa menjadi lebih panjang karena harus melalui Peradilan Tata Usaha Negara. |
650 | # | 4 | $a Perselisihan Industrial |
650 | # | 4 | $a Undang-Undang |
990 | # | # | $a 13174/MKRI-P/XI-2009 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :