Cite This        Tampung        Export Record
Judul Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-IV/2006 mengenai pengujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengarang Ni'matul Huda
Syaifudin
Sri Hastuti Puspitasari
Penerbitan Yogyakarta Universitas Islam Indonesia 2007
Deskripsi Fisik vii, 84 hl. ; 30 cm30 cm
ISBN 28072007
Subjek Tindak Pidana Korupsi
Abstrak Salah satu putusan MK dalam pengujian undang-undang yang menimbulkan kontroversi di masyarakat adalah Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus tersebut ada dua putusan yang menarik untuk diteliti lebih lanjut, pertama, Mahkamah menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945; Kedua, menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap mempunyai kekuatan hokum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan. Putusan MK tersebut menarik untuk diteliti karena antara putusan pertama dan kedua menimbulkan konflik yuridis (kontradiksi), di satu sisi eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional, tetapi di sisi yang lain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tetap mempunyai kekuatan hokum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Catatan hlm. 82 - 84
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000021263 345.052/HUD/I Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000308
005 20200508200848
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 28072007
035 0010-0520000308
041 $a ind
082 0 $a 345.052
084 $a 345.052/HUD/I
100 0 $a Ni'matul Huda
245 0 0 $a Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-IV/2006 mengenai pengujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
260 $a Yogyakarta $b Universitas Islam Indonesia $c 2007
300 $a vii, 84 hl. ; 30 cm$c 30 cm
504 $a hlm. 82 - 84
520 $a Salah satu putusan MK dalam pengujian undang-undang yang menimbulkan kontroversi di masyarakat adalah Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus tersebut ada dua putusan yang menarik untuk diteliti lebih lanjut, pertama, Mahkamah menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945; Kedua, menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap mempunyai kekuatan hokum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan. Putusan MK tersebut menarik untuk diteliti karena antara putusan pertama dan kedua menimbulkan konflik yuridis (kontradiksi), di satu sisi eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional, tetapi di sisi yang lain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tetap mempunyai kekuatan hokum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan.
650 0 $a Tindak Pidana Korupsi
700 0 $a Sri Hastuti Puspitasari
700 0 $a Syaifudin
Content Unduh katalog