Judul | Konsep Kerugian Uang Negara : Pendekatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Khusus Korupsi / Suhendar |
Pengarang | Suhendar |
EDISI | Cet. 1 |
Penerbitan | Malang : Setara Press, 2015 |
Deskripsi Fisik | xii, 276 hlm.; 23 cm ;23 cm |
ISBN | 9786021642474 |
Subjek | Keuangan negara Tindak pidana korupsi |
Abstrak | Buku ini rekonstruksi ulang hasil penelitian tesis penulis dengan judul asli: Fungsi Laporan Hasil Pemeriksaaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi: Kerugian Keuangan Negara. Buku ini merupakan potret kegelisahan penulis terhadap perilaku korupsi penyelenggara/pejabat negara yang terus berlangsung, baik paa pemerintahan pusat maupun daerah yang tentu saja berdampak pada gagalnya pencapaian tujuan nasional untuk mensejahterkan masyarakat.Hal ini akibat disorientasi dan penyalahgunaan sumber daya (keuangan) negara, sehingga hak sosial ekonomi masyarakat luas terampas secara otomatis. Korupsi dan keuangan negara berada dalam disiplin ilmu yang berbeda. Korupsi sebagai tindak pidana berpijak pada doktrin hukum pidana, sementara keuangan negara berpijak pada doktrin hukum administrasi negara yang sudah pasti diantara keduanya terdapat prinsip-prinsip yang berbeda, meski kemudian keduanya terintegrasi dalam tindak pidana korupsi: kerugian keuangan negara, sebagai salah satu kelompok tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nmor 31/1999 jo. 20/2001. Oleh karenanya pemberantasan korupsi harus menggunakan sarana yang maksimal dan tidak hanya menitikberatkan kepada lembaga penegak hukum saja, melainkan juga diperlukan lembaga negara lain ang relevan, yaitu BPK, terutama terkait dengan kerugian negara. |
Catatan | hlm. 267-275 |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000025468 | 345.59802323 SUH k | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000025470 | 345.59802323/SUH/k | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000025471 | 345.59802323 SUH k | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000025469 | 345.59802323 SUH k | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000009520 | ||
005 | 20221108102919 | ||
008 | 221108################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 9786021642474 |
035 | # | # | $a 0010-0520009520 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 345.59802323 |
084 | # | # | $a 345.59802323 SUH k |
100 | 0 | # | $a Suhendar |
245 | 1 | # | $a Konsep Kerugian Uang Negara : $b Pendekatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Khusus Korupsi /$c Suhendar |
250 | # | # | $a Cet. 1 |
260 | # | # | $a Malang :$b Setara Press,$c 2015 |
300 | # | # | $a xii, 276 hlm.; 23 cm ; $c 23 cm |
504 | # | # | $a hlm. 267-275 |
520 | # | # | $a Buku ini rekonstruksi ulang hasil penelitian tesis penulis dengan judul asli: Fungsi Laporan Hasil Pemeriksaaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi: Kerugian Keuangan Negara. Buku ini merupakan potret kegelisahan penulis terhadap perilaku korupsi penyelenggara/pejabat negara yang terus berlangsung, baik paa pemerintahan pusat maupun daerah yang tentu saja berdampak pada gagalnya pencapaian tujuan nasional untuk mensejahterkan masyarakat.Hal ini akibat disorientasi dan penyalahgunaan sumber daya (keuangan) negara, sehingga hak sosial ekonomi masyarakat luas terampas secara otomatis. Korupsi dan keuangan negara berada dalam disiplin ilmu yang berbeda. Korupsi sebagai tindak pidana berpijak pada doktrin hukum pidana, sementara keuangan negara berpijak pada doktrin hukum administrasi negara yang sudah pasti diantara keduanya terdapat prinsip-prinsip yang berbeda, meski kemudian keduanya terintegrasi dalam tindak pidana korupsi: kerugian keuangan negara, sebagai salah satu kelompok tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nmor 31/1999 jo. 20/2001. Oleh karenanya pemberantasan korupsi harus menggunakan sarana yang maksimal dan tidak hanya menitikberatkan kepada lembaga penegak hukum saja, melainkan juga diperlukan lembaga negara lain ang relevan, yaitu BPK, terutama terkait dengan kerugian negara. |
650 | 4 | $a Keuangan negara | |
650 | 4 | $a Tindak pidana korupsi | |
990 | # | # | $a 25468/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25468/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25469/MKRI-P/II2017 |
990 | # | # | $a 25469/MKRI-P/II2017 |
990 | # | # | $a 25470/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25470/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25471/MKRI-P/II-2017 |
990 | # | # | $a 25471/MKRI-P/II-2017 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :