Judul | Legislatif Drafting : Pelembagaan Metode Partisipatif |
Pengarang | Sirajuddin Fathurohman Zulkarnaen |
EDISI | Cet.1. |
Penerbitan | Jakarta Kompas 2006 |
Deskripsi Fisik | 319 hlm. ; 22 cm22 cm |
ISBN | 979-1158-05-3 |
Subjek | 1. Legislatif-Indonesia |
Abstrak | Pembentukan peraturan perundang-undangan atau yang sering disebut dengan istilah legislative drafting saat ini telah banyak berubah. Perubahan pedoman pembentukan ini seiring dangan perubahan paradigma politik hukum yang berkembang dewasa ini. Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 2004, yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian diikuti beberapa perubahan peraturan pelaksananya, telah memberikan perubahan yang cukup fundamental dalam proses pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan. Perubahan mulai dari tata cara penyusunan, sampai pada proses legislasinya yang dilakukan oleh pemerintah dan legislatif. Dalam penyusunan maupun pengusulan sebuah peraturan perundang-undangan selain diusulkan oleh pemerintah dan legislatif, saat ini masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang baik tidak hanya memuat pasal-pasal aturan yang cenderung represif itu, tetapi harus memenuhi pertimbangan-pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis-empirik dan pembentukannya harus partisipatif. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang responsif dan progresif. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000006276 | 342.05/SIR/L | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000003764 | ||
005 | 20200508202434 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 979-1158-05-3 | ||
035 | 0010-0520003764 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 342.05 | |
084 | $a 342.05/SIR/L | ||
100 | 0 | $a Sirajuddin | |
245 | 0 | 0 | $a Legislatif Drafting : Pelembagaan Metode Partisipatif |
250 | $a Cet.1. | ||
260 | $a Jakarta $b Kompas $c 2006 | ||
300 | $a 319 hlm. ; 22 cm$c 22 cm | ||
520 | $a Pembentukan peraturan perundang-undangan atau yang sering disebut dengan istilah legislative drafting saat ini telah banyak berubah. Perubahan pedoman pembentukan ini seiring dangan perubahan paradigma politik hukum yang berkembang dewasa ini. Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 2004, yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian diikuti beberapa perubahan peraturan pelaksananya, telah memberikan perubahan yang cukup fundamental dalam proses pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan. Perubahan mulai dari tata cara penyusunan, sampai pada proses legislasinya yang dilakukan oleh pemerintah dan legislatif. Dalam penyusunan maupun pengusulan sebuah peraturan perundang-undangan selain diusulkan oleh pemerintah dan legislatif, saat ini masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang baik tidak hanya memuat pasal-pasal aturan yang cenderung represif itu, tetapi harus memenuhi pertimbangan-pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis-empirik dan pembentukannya harus partisipatif. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang responsif dan progresif. | ||
650 | 0 | $a 1. Legislatif-Indonesia | |
700 | 0 | $a Fathurohman | |
700 | 0 | $a Zulkarnaen |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :