Cite This        Tampung        Export Record
Judul Legislatif Drafting : Pelembagaan Metode Partisipatif
Pengarang Sirajuddin
Fathurohman
Zulkarnaen
EDISI Cet.1.
Penerbitan Jakarta Kompas 2006
Deskripsi Fisik 319 hlm. ; 22 cm22 cm
ISBN 979-1158-05-3
Subjek 1. Legislatif-Indonesia
Abstrak Pembentukan peraturan perundang-undangan atau yang sering disebut dengan istilah legislative drafting saat ini telah banyak berubah. Perubahan pedoman pembentukan ini seiring dangan perubahan paradigma politik hukum yang berkembang dewasa ini. Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 2004, yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian diikuti beberapa perubahan peraturan pelaksananya, telah memberikan perubahan yang cukup fundamental dalam proses pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan. Perubahan mulai dari tata cara penyusunan, sampai pada proses legislasinya yang dilakukan oleh pemerintah dan legislatif. Dalam penyusunan maupun pengusulan sebuah peraturan perundang-undangan selain diusulkan oleh pemerintah dan legislatif, saat ini masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang baik tidak hanya memuat pasal-pasal aturan yang cenderung represif itu, tetapi harus memenuhi pertimbangan-pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis-empirik dan pembentukannya harus partisipatif. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang responsif dan progresif.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000006276 342.05/SIR/L Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000003764
005 20200508202434
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979-1158-05-3
035 0010-0520003764
041 $a ind
082 0 $a 342.05
084 $a 342.05/SIR/L
100 0 $a Sirajuddin
245 0 0 $a Legislatif Drafting : Pelembagaan Metode Partisipatif
250 $a Cet.1.
260 $a Jakarta $b Kompas $c 2006
300 $a 319 hlm. ; 22 cm$c 22 cm
520 $a Pembentukan peraturan perundang-undangan atau yang sering disebut dengan istilah legislative drafting saat ini telah banyak berubah. Perubahan pedoman pembentukan ini seiring dangan perubahan paradigma politik hukum yang berkembang dewasa ini. Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 2004, yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian diikuti beberapa perubahan peraturan pelaksananya, telah memberikan perubahan yang cukup fundamental dalam proses pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan. Perubahan mulai dari tata cara penyusunan, sampai pada proses legislasinya yang dilakukan oleh pemerintah dan legislatif. Dalam penyusunan maupun pengusulan sebuah peraturan perundang-undangan selain diusulkan oleh pemerintah dan legislatif, saat ini masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang baik tidak hanya memuat pasal-pasal aturan yang cenderung represif itu, tetapi harus memenuhi pertimbangan-pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis-empirik dan pembentukannya harus partisipatif. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang responsif dan progresif.
650 0 $a 1. Legislatif-Indonesia
700 0 $a Fathurohman
700 0 $a Zulkarnaen
Content Unduh katalog