
| Judul | Legislatif Drafting : Pelembagaan Metode Partisipatif |
| Pengarang | Sirajuddin Fathurohman Zulkarnaen |
| EDISI | Cet.1. |
| Penerbitan | Jakarta Kompas 2006 |
| Deskripsi Fisik | 319 hlm. ; 22 cm22 cm |
| ISBN | 979-1158-05-3 |
| Subjek | 1. Legislatif-Indonesia |
| Abstrak | Pembentukan peraturan perundang-undangan atau yang sering disebut dengan istilah legislative drafting saat ini telah banyak berubah. Perubahan pedoman pembentukan ini seiring dangan perubahan paradigma politik hukum yang berkembang dewasa ini. Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 2004, yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian diikuti beberapa perubahan peraturan pelaksananya, telah memberikan perubahan yang cukup fundamental dalam proses pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan. Perubahan mulai dari tata cara penyusunan, sampai pada proses legislasinya yang dilakukan oleh pemerintah dan legislatif. Dalam penyusunan maupun pengusulan sebuah peraturan perundang-undangan selain diusulkan oleh pemerintah dan legislatif, saat ini masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang baik tidak hanya memuat pasal-pasal aturan yang cenderung represif itu, tetapi harus memenuhi pertimbangan-pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis-empirik dan pembentukannya harus partisipatif. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang responsif dan progresif. |
| Bahasa | Indonesia |
| Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
| Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 00000006276 | 342.05/SIR/L | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000000003764 | ||
| 005 | 20200508202434 | ||
| 008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
| 020 | $a 979-1158-05-3 | ||
| 035 | 0010-0520003764 | ||
| 041 | $a ind | ||
| 082 | 0 | $a 342.05 | |
| 084 | $a 342.05/SIR/L | ||
| 100 | 0 | $a Sirajuddin | |
| 245 | 0 | 0 | $a Legislatif Drafting : Pelembagaan Metode Partisipatif |
| 250 | $a Cet.1. | ||
| 260 | $a Jakarta $b Kompas $c 2006 | ||
| 300 | $a 319 hlm. ; 22 cm$c 22 cm | ||
| 520 | $a Pembentukan peraturan perundang-undangan atau yang sering disebut dengan istilah legislative drafting saat ini telah banyak berubah. Perubahan pedoman pembentukan ini seiring dangan perubahan paradigma politik hukum yang berkembang dewasa ini. Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 2004, yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian diikuti beberapa perubahan peraturan pelaksananya, telah memberikan perubahan yang cukup fundamental dalam proses pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan. Perubahan mulai dari tata cara penyusunan, sampai pada proses legislasinya yang dilakukan oleh pemerintah dan legislatif. Dalam penyusunan maupun pengusulan sebuah peraturan perundang-undangan selain diusulkan oleh pemerintah dan legislatif, saat ini masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang baik tidak hanya memuat pasal-pasal aturan yang cenderung represif itu, tetapi harus memenuhi pertimbangan-pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis-empirik dan pembentukannya harus partisipatif. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang responsif dan progresif. | ||
| 650 | 0 | $a 1. Legislatif-Indonesia | |
| 700 | 0 | $a Fathurohman | |
| 700 | 0 | $a Zulkarnaen |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :