Cite This        Tampung        Export Record
Judul Segi-Segi Hukum Perjanjian / Yahya Harahap
Pengarang Yahya Harahap
EDISI Cet.2
Penerbitan Bandung : Alumni, 1986
Deskripsi Fisik xiv, 329p.; 20,5 cm ;20,5 cm
ISBN 9794140619
Subjek Hukum Perjanjian
Abstrak Perjanjian atau verbintenis mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda dua orang atau lebih yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pihak lain untuk menunaikan prestasi.Sesuai dengan ketentuan pasal 1233 BW perjanjian dapat timbul karena adanya persetujuan dan undang-undang perjanjian yang lahir dari persetujuan berarti suatu tindakan/perbuatan seseorang/lebih.Perjanjian yang diciptakan persetujuan ini berisi pertanyaan kehendak antara para pihak.Sedangkan perjanjian yang lahir dari undang-undang diatur dalam pasal 1352 BW yaitu yang semata-mata dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia.Buku ini membicarakan berbagai segi hukum perjanjian yang diantaranya adalah : pengertian umum, pembagian perjanjian, hapusnya perjanjian, persetujuan-persetujuan mengenai jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, perjanjian kerja, perseroan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai dan sebagainya.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000009001 346.598 YAH s Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000009000 346.598 YAH s Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005163
005 20221107083410
008 221107################|##########|#ind##
020 # # $a 9794140619
035 # # $a 0010-0520005163
041 $a ind
082 # # $a 346.598
084 # # $a 346.598 YAH s
100 0 # $a Yahya Harahap
245 1 # $a Segi-Segi Hukum Perjanjian /$c Yahya Harahap
250 # # $a Cet.2
260 # # $a Bandung :$b Alumni,$c 1986
300 # # $a xiv, 329p.; 20,5 cm ; $c 20,5 cm
520 # # $a Perjanjian atau verbintenis mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda dua orang atau lebih yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pihak lain untuk menunaikan prestasi.Sesuai dengan ketentuan pasal 1233 BW perjanjian dapat timbul karena adanya persetujuan dan undang-undang perjanjian yang lahir dari persetujuan berarti suatu tindakan/perbuatan seseorang/lebih.Perjanjian yang diciptakan persetujuan ini berisi pertanyaan kehendak antara para pihak.Sedangkan perjanjian yang lahir dari undang-undang diatur dalam pasal 1352 BW yaitu yang semata-mata dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia.Buku ini membicarakan berbagai segi hukum perjanjian yang diantaranya adalah : pengertian umum, pembagian perjanjian, hapusnya perjanjian, persetujuan-persetujuan mengenai jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, perjanjian kerja, perseroan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai dan sebagainya.
650 4 $a Hukum Perjanjian
990 # # $a 09000/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 09000/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 09001/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 09001/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 17166/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17166/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17167/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17167/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17168/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17168/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17169/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17169/MKRI-P/X-2010
Content Unduh katalog