Judul | Segi-Segi Hukum Perjanjian / Yahya Harahap |
Pengarang | Yahya Harahap |
EDISI | Cet.2 |
Penerbitan | Bandung : Alumni, 1986 |
Deskripsi Fisik | xiv, 329p.; 20,5 cm ;20,5 cm |
ISBN | 9794140619 |
Subjek | Hukum Perjanjian |
Abstrak | Perjanjian atau verbintenis mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda dua orang atau lebih yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pihak lain untuk menunaikan prestasi.Sesuai dengan ketentuan pasal 1233 BW perjanjian dapat timbul karena adanya persetujuan dan undang-undang perjanjian yang lahir dari persetujuan berarti suatu tindakan/perbuatan seseorang/lebih.Perjanjian yang diciptakan persetujuan ini berisi pertanyaan kehendak antara para pihak.Sedangkan perjanjian yang lahir dari undang-undang diatur dalam pasal 1352 BW yaitu yang semata-mata dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia.Buku ini membicarakan berbagai segi hukum perjanjian yang diantaranya adalah : pengertian umum, pembagian perjanjian, hapusnya perjanjian, persetujuan-persetujuan mengenai jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, perjanjian kerja, perseroan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai dan sebagainya. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000005163 | ||
005 | 20221107083410 | ||
008 | 221107################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 9794140619 |
035 | # | # | $a 0010-0520005163 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 346.598 |
084 | # | # | $a 346.598 YAH s |
100 | 0 | # | $a Yahya Harahap |
245 | 1 | # | $a Segi-Segi Hukum Perjanjian /$c Yahya Harahap |
250 | # | # | $a Cet.2 |
260 | # | # | $a Bandung :$b Alumni,$c 1986 |
300 | # | # | $a xiv, 329p.; 20,5 cm ; $c 20,5 cm |
520 | # | # | $a Perjanjian atau verbintenis mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda dua orang atau lebih yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pihak lain untuk menunaikan prestasi.Sesuai dengan ketentuan pasal 1233 BW perjanjian dapat timbul karena adanya persetujuan dan undang-undang perjanjian yang lahir dari persetujuan berarti suatu tindakan/perbuatan seseorang/lebih.Perjanjian yang diciptakan persetujuan ini berisi pertanyaan kehendak antara para pihak.Sedangkan perjanjian yang lahir dari undang-undang diatur dalam pasal 1352 BW yaitu yang semata-mata dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia.Buku ini membicarakan berbagai segi hukum perjanjian yang diantaranya adalah : pengertian umum, pembagian perjanjian, hapusnya perjanjian, persetujuan-persetujuan mengenai jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, perjanjian kerja, perseroan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai dan sebagainya. |
650 | 4 | $a Hukum Perjanjian | |
990 | # | # | $a 09000/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 09000/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 09001/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 09001/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 17166/MKRI-P/X-2010 |
990 | # | # | $a 17166/MKRI-P/X-2010 |
990 | # | # | $a 17167/MKRI-P/X-2010 |
990 | # | # | $a 17167/MKRI-P/X-2010 |
990 | # | # | $a 17168/MKRI-P/X-2010 |
990 | # | # | $a 17168/MKRI-P/X-2010 |
990 | # | # | $a 17169/MKRI-P/X-2010 |
990 | # | # | $a 17169/MKRI-P/X-2010 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :