Cite This        Tampung        Export Record
Judul Penuntun Praktis Perjanjian Kuasa menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata / Djaja S. Meliala
Pengarang Djaja S. Meliala
EDISI Cet.1
Penerbitan Bandung : Nuansa, 2008
Deskripsi Fisik viii, 150p.; 18cm. ;18cm.
ISBN 9789791272940
Subjek Hukum perjanjian
Abstrak Pemberian kuasa, adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena bermacam-macam alasan, disamping kesibukan sehari-hari sebagai anggota masyarakat yang demikian kompleks. Untuk mengatasi dan mengatur keadaan semacam ini, seseorang akan memerlukan bantuan atau jasa pihak lain dengan syarat atau formalitas-formalitas seperti yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam lapangan hukum materiil, hal ini diatur dalam buku III, Bab XVI, Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 KUH Perdata. Dalam lapangan hukum formil, diatur dalam Pasal 123 HIR (Pasal 147 R. Bg) Dalam Perjanjian pemberian kuasa, selalu ada pihak atau lebih, yakni pemberi kuasa(latsgever) dan pemberi kuasa (lasthebber) Pemberi kuasa adalah orang yang telah dewasa dan tidak berada dibawah pengampuan (Pasal 1330 KUH Perdata) Menurut Pasal 1798 KUH Perdata, seorang anak yang belum dewasa dapat ditunjuk menjadi penerima kuasa, tetapi pemberi kuasa tidak dapat menuntut penerima kuasa(yang masih belum dewasa), jika terjadi hal-hal yang merugikan pemberi kuasa. Si pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang dengan siapa si penerima kuasa telah bertindak dalam kedudukannya dan menuntut daripadanya pemenuhan persetujuannya (Pasal 1799 KUH Perdata)
Catatan p.150
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008438 346.02 DJA p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008437 346.02 DJA p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005237
005 20221103032935
008 221103################|##########|#ind##
020 # # $a 9789791272940
035 # # $a 0010-0520005237
041 $a ind
082 # # $a 346.02
084 # # $a 346.02 DJA p
100 0 # $a Djaja S. Meliala
245 1 # $a Penuntun Praktis Perjanjian Kuasa menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata /$c Djaja S. Meliala
250 # # $a Cet.1
260 # # $a Bandung :$b Nuansa,$c 2008
300 # # $a viii, 150p.; 18cm. ; $c 18cm.
504 # # $a p.150
520 # # $a Pemberian kuasa, adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena bermacam-macam alasan, disamping kesibukan sehari-hari sebagai anggota masyarakat yang demikian kompleks. Untuk mengatasi dan mengatur keadaan semacam ini, seseorang akan memerlukan bantuan atau jasa pihak lain dengan syarat atau formalitas-formalitas seperti yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam lapangan hukum materiil, hal ini diatur dalam buku III, Bab XVI, Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 KUH Perdata. Dalam lapangan hukum formil, diatur dalam Pasal 123 HIR (Pasal 147 R. Bg) Dalam Perjanjian pemberian kuasa, selalu ada pihak atau lebih, yakni pemberi kuasa(latsgever) dan pemberi kuasa (lasthebber) Pemberi kuasa adalah orang yang telah dewasa dan tidak berada dibawah pengampuan (Pasal 1330 KUH Perdata) Menurut Pasal 1798 KUH Perdata, seorang anak yang belum dewasa dapat ditunjuk menjadi penerima kuasa, tetapi pemberi kuasa tidak dapat menuntut penerima kuasa(yang masih belum dewasa), jika terjadi hal-hal yang merugikan pemberi kuasa. Si pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang dengan siapa si penerima kuasa telah bertindak dalam kedudukannya dan menuntut daripadanya pemenuhan persetujuannya (Pasal 1799 KUH Perdata)
650 4 $a Hukum perjanjian
990 # # $a 08437/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08437/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08437/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08438/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08438/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08438/MKRI-P/XII-2008
Content Unduh katalog