![](../uploaded_files/sampul_koleksi/original/Monograf//uploadedfiles/perpustakaan/impunitas.jpg)
Judul | Menolak Imppunitas : Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas / Kontras |
Pengarang | Menolak Imppunitas: Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas |
Penerbitan | Jakarta : Abacus, 2005 |
Deskripsi Fisik | xii, 120p.; 21 cm ;21 cm |
ISBN | 9799822521 |
Subjek | Hak Asasi Manusia |
Abstrak | Impunity adalah "ketidakmungkinan -de jure atau de facto- untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil, administratif atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan yang dapat memungkinkan terciptanya penuntutan, penahanan, pengadilan, dan apabila dianggap bersalah , penghukuman dengan hukum yang sesuai, dan untuk melakukan reparasi kepada korban-korban mereka". |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000005895 | 341.48 MEN | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000006961 | ||
005 | 20221029102848 | ||
008 | 221029################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 9799822521 |
035 | # | # | $a 0010-0520006961 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 341.48 |
084 | # | # | $a 341.48 MEN |
100 | 0 | # | $a Menolak Imppunitas: Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas |
245 | 1 | # | $a Menolak Imppunitas : $b Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas /$c Kontras |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Abacus,$c 2005 |
300 | # | # | $a xii, 120p.; 21 cm ; $c 21 cm |
520 | # | # | $a Impunity adalah "ketidakmungkinan -de jure atau de facto- untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil, administratif atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan yang dapat memungkinkan terciptanya penuntutan, penahanan, pengadilan, dan apabila dianggap bersalah , penghukuman dengan hukum yang sesuai, dan untuk melakukan reparasi kepada korban-korban mereka". |
650 | 4 | $a Hak Asasi Manusia | |
990 | # | # | $a 05895/MKRI-P/X-2008 |
990 | # | # | $a 05895/MKRI-P/X-2008 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :