Cite This        Tampung        Export Record
Judul Menolak Imppunitas : Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas / Kontras
Pengarang Menolak Imppunitas: Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas
Penerbitan Jakarta : Abacus, 2005
Deskripsi Fisik xii, 120p.; 21 cm ;21 cm
ISBN 9799822521
Subjek Hak Asasi Manusia
Abstrak Impunity adalah "ketidakmungkinan -de jure atau de facto- untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil, administratif atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan yang dapat memungkinkan terciptanya penuntutan, penahanan, pengadilan, dan apabila dianggap bersalah , penghukuman dengan hukum yang sesuai, dan untuk melakukan reparasi kepada korban-korban mereka".
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000005895 341.48 MEN Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006961
005 20221029102848
008 221029################|##########|#ind##
020 # # $a 9799822521
035 # # $a 0010-0520006961
041 $a ind
082 # # $a 341.48
084 # # $a 341.48 MEN
100 0 # $a Menolak Imppunitas: Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas
245 1 # $a Menolak Imppunitas : $b Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas /$c Kontras
260 # # $a Jakarta :$b Abacus,$c 2005
300 # # $a xii, 120p.; 21 cm ; $c 21 cm
520 # # $a Impunity adalah "ketidakmungkinan -de jure atau de facto- untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil, administratif atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan yang dapat memungkinkan terciptanya penuntutan, penahanan, pengadilan, dan apabila dianggap bersalah , penghukuman dengan hukum yang sesuai, dan untuk melakukan reparasi kepada korban-korban mereka".
650 4 $a Hak Asasi Manusia
990 # # $a 05895/MKRI-P/X-2008
990 # # $a 05895/MKRI-P/X-2008
Content Unduh katalog