Judul | Hukum Perdata Internasional Indonesia Jil 2 Bag 5 Buku Ke-6 / Sudargo Gautama |
Pengarang | Sudargo Gautama |
EDISI | Cet. 3 |
Penerbitan | Dandung : Premada Media, 2007 |
Deskripsi Fisik | xii, 234p.; 20,5 cm ;20,5 cm |
ISBN | 9794143200 |
Subjek | Hukum Perdata Internasional |
Abstrak | Buku ini merupakan buku Keenam dari segi Hukum Perdata Internasional Indonesia, materi yang dibahas adalah mengenai "persoalan pendahuluan" yang dianggap sebagai suatu bagian dari pada teori-teori umum Hukum Perdata Internasional. Disamping itu juga diuraikan tentang masalah "penyesuaian". Walaupun istilah yang dipergunakan didalam sistem hukum dinegara masing-masing didunia ini sama adanya, tetapi isinya dan maknanya mungkin berlainan. Sering terjadi pula bahwa pengertian-pengertian hukum di berbagai negara mempunyai pokok pemikiran yang sama, tetapi memakai etiket hukum yang berbeda. Persoalan yang harus dijawab adalah apabila hakim dihadapi dengan istilah-istilah dan pengertian-pengertian yang berbeda didalam berbagai negar ini , apakah yang menjadi pegangan baginya dalam mempergunakan konsep hukum tertentu yang telah dipilihnya untuk memutus perkara bersangkutan. Inilah masalah "penyesuaian". |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000007624 | ||
005 | 20221031025759 | ||
008 | 221031################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 9794143200 |
035 | # | # | $a 0010-0520007624 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 340.9 |
084 | # | # | $a 340.9 SUD h |
100 | 0 | # | $a Sudargo Gautama |
245 | 1 | # | $a Hukum Perdata Internasional Indonesia Jil 2 Bag 5 Buku Ke-6 /$c Sudargo Gautama |
250 | # | # | $a Cet. 3 |
260 | # | # | $a Dandung :$b Premada Media,$c 2007 |
300 | # | # | $a xii, 234p.; 20,5 cm ; $c 20,5 cm |
520 | # | # | $a Buku ini merupakan buku Keenam dari segi Hukum Perdata Internasional Indonesia, materi yang dibahas adalah mengenai "persoalan pendahuluan" yang dianggap sebagai suatu bagian dari pada teori-teori umum Hukum Perdata Internasional. Disamping itu juga diuraikan tentang masalah "penyesuaian". Walaupun istilah yang dipergunakan didalam sistem hukum dinegara masing-masing didunia ini sama adanya, tetapi isinya dan maknanya mungkin berlainan. Sering terjadi pula bahwa pengertian-pengertian hukum di berbagai negara mempunyai pokok pemikiran yang sama, tetapi memakai etiket hukum yang berbeda. Persoalan yang harus dijawab adalah apabila hakim dihadapi dengan istilah-istilah dan pengertian-pengertian yang berbeda didalam berbagai negar ini , apakah yang menjadi pegangan baginya dalam mempergunakan konsep hukum tertentu yang telah dipilihnya untuk memutus perkara bersangkutan. Inilah masalah "penyesuaian". |
650 | 4 | $a Hukum Perdata Internasional | |
990 | # | # | $a 08067/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08067/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08067/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08068/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08068/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08068/MKRI-P/XI-2008 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :