Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Perdata Internasional Indonesia Jil 2 Bag 5 Buku Ke-6 / Sudargo Gautama
Pengarang Sudargo Gautama
EDISI Cet. 3
Penerbitan Dandung : Premada Media, 2007
Deskripsi Fisik xii, 234p.; 20,5 cm ;20,5 cm
ISBN 9794143200
Subjek Hukum Perdata Internasional
Abstrak Buku ini merupakan buku Keenam dari segi Hukum Perdata Internasional Indonesia, materi yang dibahas adalah mengenai "persoalan pendahuluan" yang dianggap sebagai suatu bagian dari pada teori-teori umum Hukum Perdata Internasional. Disamping itu juga diuraikan tentang masalah "penyesuaian". Walaupun istilah yang dipergunakan didalam sistem hukum dinegara masing-masing didunia ini sama adanya, tetapi isinya dan maknanya mungkin berlainan. Sering terjadi pula bahwa pengertian-pengertian hukum di berbagai negara mempunyai pokok pemikiran yang sama, tetapi memakai etiket hukum yang berbeda. Persoalan yang harus dijawab adalah apabila hakim dihadapi dengan istilah-istilah dan pengertian-pengertian yang berbeda didalam berbagai negar ini , apakah yang menjadi pegangan baginya dalam mempergunakan konsep hukum tertentu yang telah dipilihnya untuk memutus perkara bersangkutan. Inilah masalah "penyesuaian".
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008067 340.9 SUD h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008068 340.9 SUD h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007624
005 20221031025759
008 221031################|##########|#ind##
020 # # $a 9794143200
035 # # $a 0010-0520007624
041 $a ind
082 # # $a 340.9
084 # # $a 340.9 SUD h
100 0 # $a Sudargo Gautama
245 1 # $a Hukum Perdata Internasional Indonesia Jil 2 Bag 5 Buku Ke-6 /$c Sudargo Gautama
250 # # $a Cet. 3
260 # # $a Dandung :$b Premada Media,$c 2007
300 # # $a xii, 234p.; 20,5 cm ; $c 20,5 cm
520 # # $a Buku ini merupakan buku Keenam dari segi Hukum Perdata Internasional Indonesia, materi yang dibahas adalah mengenai "persoalan pendahuluan" yang dianggap sebagai suatu bagian dari pada teori-teori umum Hukum Perdata Internasional. Disamping itu juga diuraikan tentang masalah "penyesuaian". Walaupun istilah yang dipergunakan didalam sistem hukum dinegara masing-masing didunia ini sama adanya, tetapi isinya dan maknanya mungkin berlainan. Sering terjadi pula bahwa pengertian-pengertian hukum di berbagai negara mempunyai pokok pemikiran yang sama, tetapi memakai etiket hukum yang berbeda. Persoalan yang harus dijawab adalah apabila hakim dihadapi dengan istilah-istilah dan pengertian-pengertian yang berbeda didalam berbagai negar ini , apakah yang menjadi pegangan baginya dalam mempergunakan konsep hukum tertentu yang telah dipilihnya untuk memutus perkara bersangkutan. Inilah masalah "penyesuaian".
650 4 $a Hukum Perdata Internasional
990 # # $a 08067/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08067/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08067/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08068/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08068/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08068/MKRI-P/XI-2008
Content Unduh katalog