Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pengujian peraturan perundang-undangan menurut Konstitusi Indonesia (Disertasi)
Pengarang Zainal Arifin Hoesein
Penerbitan Jakarta Universitas Indonesia 2005
Deskripsi Fisik vi, 376 hlm; 29 cm29 cm
ISBN 850000026X
Subjek Judicial review; Constitutional law
Pengujian Undang-Undang
Abstrak Pengujian peraturan perundang-undangan dalam perspektif judicial review merupakan kontrol normatif yang kewenanganya diberikan kepada lembaga kekuasaan kehakiman dimaksudkan untuk menjaga konsistensi dan harmonisasi normatif secara vertikal, agar terjaga tertib hukum, dan kepastian hukum, serta antar norma hukum dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dapat saling menjelaskan. Pelaksanaan prinsip ini sangat dipengaruhi oleh sistem kekuasaan Negara yang dianut oleh Negara yang bersangkutan sebagaimana yang ditegaskan dalam UUD. Lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan sejak diatur dalam Pasal 26 UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dan produk hukum lainnya bervariasi, yaitu adalah Mahkamah Agung RI, MPR RI dan Mahkamah Konstitusi.
Catatan Indeks : Hlm. 481-483
Hlm. 466-480
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023934 347.012/HOE/p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000021196 347.012/HOE/p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007725
005 20200508204104
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 850000026X
035 0010-0520007725
041 $a ind
082 0 $a 347.012
084 $a 347.012/HOE/p
100 0 $a Zainal Arifin Hoesein
245 0 0 $a Pengujian peraturan perundang-undangan menurut Konstitusi Indonesia (Disertasi)
260 $a Jakarta $b Universitas Indonesia $c 2005
300 $a vi, 376 hlm; 29 cm$c 29 cm
500 $a Indeks : Hlm. 481-483
504 $a Hlm. 466-480
520 $a Pengujian peraturan perundang-undangan dalam perspektif judicial review merupakan kontrol normatif yang kewenanganya diberikan kepada lembaga kekuasaan kehakiman dimaksudkan untuk menjaga konsistensi dan harmonisasi normatif secara vertikal, agar terjaga tertib hukum, dan kepastian hukum, serta antar norma hukum dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dapat saling menjelaskan. Pelaksanaan prinsip ini sangat dipengaruhi oleh sistem kekuasaan Negara yang dianut oleh Negara yang bersangkutan sebagaimana yang ditegaskan dalam UUD. Lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan sejak diatur dalam Pasal 26 UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dan produk hukum lainnya bervariasi, yaitu adalah Mahkamah Agung RI, MPR RI dan Mahkamah Konstitusi.
650 0 $a Judicial review; Constitutional law
650 0 $a Pengujian Undang-Undang
Content Unduh katalog