Judul | Pengujian peraturan perundang-undangan menurut Konstitusi Indonesia (Disertasi) |
Pengarang | Zainal Arifin Hoesein |
Penerbitan | Jakarta Universitas Indonesia 2005 |
Deskripsi Fisik | vi, 376 hlm; 29 cm29 cm |
ISBN | 850000026X |
Subjek | Judicial review; Constitutional law Pengujian Undang-Undang |
Abstrak | Pengujian peraturan perundang-undangan dalam perspektif judicial review merupakan kontrol normatif yang kewenanganya diberikan kepada lembaga kekuasaan kehakiman dimaksudkan untuk menjaga konsistensi dan harmonisasi normatif secara vertikal, agar terjaga tertib hukum, dan kepastian hukum, serta antar norma hukum dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dapat saling menjelaskan. Pelaksanaan prinsip ini sangat dipengaruhi oleh sistem kekuasaan Negara yang dianut oleh Negara yang bersangkutan sebagaimana yang ditegaskan dalam UUD. Lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan sejak diatur dalam Pasal 26 UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dan produk hukum lainnya bervariasi, yaitu adalah Mahkamah Agung RI, MPR RI dan Mahkamah Konstitusi. |
Catatan | Indeks : Hlm. 481-483 Hlm. 466-480 |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000007725 | ||
005 | 20200508204104 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 850000026X | ||
035 | 0010-0520007725 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 347.012 | |
084 | $a 347.012/HOE/p | ||
100 | 0 | $a Zainal Arifin Hoesein | |
245 | 0 | 0 | $a Pengujian peraturan perundang-undangan menurut Konstitusi Indonesia (Disertasi) |
260 | $a Jakarta $b Universitas Indonesia $c 2005 | ||
300 | $a vi, 376 hlm; 29 cm$c 29 cm | ||
500 | $a Indeks : Hlm. 481-483 | ||
504 | $a Hlm. 466-480 | ||
520 | $a Pengujian peraturan perundang-undangan dalam perspektif judicial review merupakan kontrol normatif yang kewenanganya diberikan kepada lembaga kekuasaan kehakiman dimaksudkan untuk menjaga konsistensi dan harmonisasi normatif secara vertikal, agar terjaga tertib hukum, dan kepastian hukum, serta antar norma hukum dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dapat saling menjelaskan. Pelaksanaan prinsip ini sangat dipengaruhi oleh sistem kekuasaan Negara yang dianut oleh Negara yang bersangkutan sebagaimana yang ditegaskan dalam UUD. Lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan sejak diatur dalam Pasal 26 UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dan produk hukum lainnya bervariasi, yaitu adalah Mahkamah Agung RI, MPR RI dan Mahkamah Konstitusi. | ||
650 | 0 | $a Judicial review; Constitutional law | |
650 | 0 | $a Pengujian Undang-Undang |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :