
| Judul | Hal Ihwal kepentingan yang memaksa sebagai landasan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Disertasi) |
| Pengarang | Imran Juhaepah |
| Penerbitan | Makassar Universitas Islam Indonesia 2011 |
| Deskripsi Fisik | xvi, 370 hlm; 29 cm29 cm |
| ISBN | 009. DIH. O3. 2008 |
| Subjek | Legislation-Indonesia |
| Abstrak | Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) ukuran hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang adanya unsur ancaman yang membahayakan, unsur yang mengharuskan dan unsur keterbatasan waktu (2) untuk menghindari peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak sesuai dengan kriteria kegentingan yang memaksa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang dibuat oleh pemerintah (presiden) harus mengajukan ke dewan perwakilan rakyat untuk dilakukan legislative review dan (3) peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak diajukan pada persidangan pertama setelah recesnya dewan perwakilan rakyat dinyatakan tidak berlaku. |
| Bahasa | Indonesia |
| Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
| Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 00000021151 | 349.598/JUH/h | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000000007737 | ||
| 005 | 20200508204107 | ||
| 008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
| 020 | $a 009. DIH. O3. 2008 | ||
| 035 | 0010-0520007737 | ||
| 041 | $a ind | ||
| 082 | 0 | $a 349.598 | |
| 084 | $a 349.598/JUH/h | ||
| 100 | 0 | $a Imran Juhaepah | |
| 245 | 0 | 0 | $a Hal Ihwal kepentingan yang memaksa sebagai landasan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Disertasi) |
| 260 | $a Makassar $b Universitas Islam Indonesia $c 2011 | ||
| 300 | $a xvi, 370 hlm; 29 cm$c 29 cm | ||
| 520 | $a Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) ukuran hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang adanya unsur ancaman yang membahayakan, unsur yang mengharuskan dan unsur keterbatasan waktu (2) untuk menghindari peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak sesuai dengan kriteria kegentingan yang memaksa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang dibuat oleh pemerintah (presiden) harus mengajukan ke dewan perwakilan rakyat untuk dilakukan legislative review dan (3) peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak diajukan pada persidangan pertama setelah recesnya dewan perwakilan rakyat dinyatakan tidak berlaku. | ||
| 650 | 0 | $a Legislation-Indonesia |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :