Judul | Hal Ihwal kepentingan yang memaksa sebagai landasan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Disertasi) |
Pengarang | Imran Juhaepah |
Penerbitan | Makassar Universitas Islam Indonesia 2011 |
Deskripsi Fisik | xvi, 370 hlm; 29 cm29 cm |
ISBN | 009. DIH. O3. 2008 |
Subjek | Legislation-Indonesia |
Abstrak | Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) ukuran hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang adanya unsur ancaman yang membahayakan, unsur yang mengharuskan dan unsur keterbatasan waktu (2) untuk menghindari peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak sesuai dengan kriteria kegentingan yang memaksa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang dibuat oleh pemerintah (presiden) harus mengajukan ke dewan perwakilan rakyat untuk dilakukan legislative review dan (3) peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak diajukan pada persidangan pertama setelah recesnya dewan perwakilan rakyat dinyatakan tidak berlaku. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000021151 | 349.598/JUH/h | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000007737 | ||
005 | 20200508204107 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 009. DIH. O3. 2008 | ||
035 | 0010-0520007737 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 349.598 | |
084 | $a 349.598/JUH/h | ||
100 | 0 | $a Imran Juhaepah | |
245 | 0 | 0 | $a Hal Ihwal kepentingan yang memaksa sebagai landasan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Disertasi) |
260 | $a Makassar $b Universitas Islam Indonesia $c 2011 | ||
300 | $a xvi, 370 hlm; 29 cm$c 29 cm | ||
520 | $a Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) ukuran hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang adanya unsur ancaman yang membahayakan, unsur yang mengharuskan dan unsur keterbatasan waktu (2) untuk menghindari peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak sesuai dengan kriteria kegentingan yang memaksa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang dibuat oleh pemerintah (presiden) harus mengajukan ke dewan perwakilan rakyat untuk dilakukan legislative review dan (3) peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak diajukan pada persidangan pertama setelah recesnya dewan perwakilan rakyat dinyatakan tidak berlaku. | ||
650 | 0 | $a Legislation-Indonesia |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :