Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hal Ihwal kepentingan yang memaksa sebagai landasan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Disertasi)
Pengarang Imran Juhaepah
Penerbitan Makassar Universitas Islam Indonesia 2011
Deskripsi Fisik xvi, 370 hlm; 29 cm29 cm
ISBN 009. DIH. O3. 2008
Subjek Legislation-Indonesia
Abstrak Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) ukuran hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang adanya unsur ancaman yang membahayakan, unsur yang mengharuskan dan unsur keterbatasan waktu (2) untuk menghindari peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak sesuai dengan kriteria kegentingan yang memaksa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang dibuat oleh pemerintah (presiden) harus mengajukan ke dewan perwakilan rakyat untuk dilakukan legislative review dan (3) peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak diajukan pada persidangan pertama setelah recesnya dewan perwakilan rakyat dinyatakan tidak berlaku.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000021151 349.598/JUH/h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007737
005 20200508204107
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 009. DIH. O3. 2008
035 0010-0520007737
041 $a ind
082 0 $a 349.598
084 $a 349.598/JUH/h
100 0 $a Imran Juhaepah
245 0 0 $a Hal Ihwal kepentingan yang memaksa sebagai landasan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Disertasi)
260 $a Makassar $b Universitas Islam Indonesia $c 2011
300 $a xvi, 370 hlm; 29 cm$c 29 cm
520 $a Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) ukuran hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang adanya unsur ancaman yang membahayakan, unsur yang mengharuskan dan unsur keterbatasan waktu (2) untuk menghindari peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak sesuai dengan kriteria kegentingan yang memaksa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang dibuat oleh pemerintah (presiden) harus mengajukan ke dewan perwakilan rakyat untuk dilakukan legislative review dan (3) peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak diajukan pada persidangan pertama setelah recesnya dewan perwakilan rakyat dinyatakan tidak berlaku.
650 0 $a Legislation-Indonesia
Content Unduh katalog