Cite This        Tampung        Export Record
Judul Akibat hukum putusan mahkamah konstitusi perkara nomor 5/PUU-V/2007 mengenai calon perseorangan (independen) untuk menjadi bupati (Tesis)
Pengarang Ina Zuchriyah
Penerbitan Jakarta : Universitas Islam jakarta, 2011
Deskripsi Fisik ix, 111 hlm; 29 cm ;29 cm
ISBN 7109143
Subjek Elections-Indonesia
Legislator-Candidates
Bupati- Calon Independen
Abstrak Sejak adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang pengakuan calon Independen (perseorangan), maka kalangan partai politik harus dapat menerima dan menanggapi keberadaan calon Independen tersebut secara professional. Dengan adanya putusan tersebut merupakan harapan baru bagi calon yang akan maju di kancah politik tanpa harus mengandalkan partai politik. Bahwa undang-undang 1945 pasal 28D Ayat (3) berbunyi, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Jadi ketentuan ini tidak menutup kemungkinan bagi seseorang yang bukan anggota partai politik yang disebut independen (perseorangan) untuk menjadi kepala daerah. Calon perseorangan merupakan dari perkembangan demokrasi. Dengan adanya tempat bagi calon perseorangan dapat menutup peluang partai-partai politik untuk memonopoli pengajuan calon kepala daerah yang justru dapat dipandang kurang demokrasi.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023922 324.5/ZUC/a Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007756
005 20210323055751
008 210323################|##########|#|##
020 # # $a 7109143
035 # # $a 0010-0520007756
041 $a ind
082 # # $a 324.5
084 # # $a 324.5/ZUC/a
100 0 # $a Ina Zuchriyah
245 1 # $a Akibat hukum putusan mahkamah konstitusi perkara nomor 5/PUU-V/2007 mengenai calon perseorangan (independen) untuk menjadi bupati (Tesis)
260 # # $a Jakarta :$b Universitas Islam jakarta,$c 2011
300 # # $a ix, 111 hlm; 29 cm ; $c 29 cm
520 # # $a Sejak adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang pengakuan calon Independen (perseorangan), maka kalangan partai politik harus dapat menerima dan menanggapi keberadaan calon Independen tersebut secara professional. Dengan adanya putusan tersebut merupakan harapan baru bagi calon yang akan maju di kancah politik tanpa harus mengandalkan partai politik. Bahwa undang-undang 1945 pasal 28D Ayat (3) berbunyi, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Jadi ketentuan ini tidak menutup kemungkinan bagi seseorang yang bukan anggota partai politik yang disebut independen (perseorangan) untuk menjadi kepala daerah. Calon perseorangan merupakan dari perkembangan demokrasi. Dengan adanya tempat bagi calon perseorangan dapat menutup peluang partai-partai politik untuk memonopoli pengajuan calon kepala daerah yang justru dapat dipandang kurang demokrasi.
650 4 $a Bupati- Calon Independen
650 4 $a Elections-Indonesia
650 4 $a Legislator-Candidates
990 # # $a 23922/MKRI-P/II-2015
Content Unduh katalog