Cite This        Tampung        Export Record
Judul Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke Positive Legislature?
Pengarang Martitah
Penerbitan Jakarta Konstitusi Press 2013
Deskripsi Fisik xxviii, 314 p.; 21 cm21 cm
ISBN 978-602-18634-9-7
Subjek konstitusi
Abstrak Diangkat dari disertasi berjudul "problematika putusan mahkamah konstitusi yang bersifat positive legislature", bku ini membahas peran mahkamah konstitusi sebagai lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. dalam dunia hukum Indonesia, MK menunjukkan eksistensi sekaligus menunjukkan perannya dalam pembaharuan hukum dan peradilan di Indonesia. Secara prinsip, dalam memutus perkara pengujian undang-undang, MK hanya dapat berperan sebagai negative legislature. artinya, MK hanya dapat menyatakan pasal, ayat, bagian atau seluruh norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 56 dan pasal 57 undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi
Catatan Indeks : p. 307-312
p. 275-298
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000022872 342/MAR/M Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000027306 342/MAR/M Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Dipinjam
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009079
005 20200508204638
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 978-602-18634-9-7
035 0010-0520009079
041 $a ind
082 0 $a 342
084 $a 342/MAR/M
100 0 $a Martitah
245 0 0 $a Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke Positive Legislature?
260 $a Jakarta $b Konstitusi Press $c 2013
300 $a xxviii, 314 p.; 21 cm$c 21 cm
500 $a Indeks : p. 307-312
504 $a p. 275-298
520 $a Diangkat dari disertasi berjudul "problematika putusan mahkamah konstitusi yang bersifat positive legislature", bku ini membahas peran mahkamah konstitusi sebagai lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. dalam dunia hukum Indonesia, MK menunjukkan eksistensi sekaligus menunjukkan perannya dalam pembaharuan hukum dan peradilan di Indonesia. Secara prinsip, dalam memutus perkara pengujian undang-undang, MK hanya dapat berperan sebagai negative legislature. artinya, MK hanya dapat menyatakan pasal, ayat, bagian atau seluruh norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 56 dan pasal 57 undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi
650 0 $a konstitusi
990 # # $a 27306/MKRI-P/XI/2023
Content Unduh katalog