Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris : Dalam Bentuk Akta Keterangan Ahli Waris / Habib Adjie
Pengarang Habib Adjie
Penerbitan Bandung : Mandar Maju, 2008
Deskripsi Fisik x, 253p.; 21 cm. ;21 cm.
ISBN 9789795383376
Subjek Inheritance and succession -- Indonesia.
Notaries -- Indonesia.
Abstrak Substansi buku ini menempatkan Notaris sebagai salah satu agen pembaharuan hukum, dengan segala kewenangan yang ada pada Jabatan Notaris berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJN, dan berusaha untuk menempatkan Notaris sebagai satu-satunya institusi atau pejabat di Indonesia yang berwenang untuk membuat bukti ahli waris untuk seluruh penduduk dan Warga Negara Indonesia tidak berdasarkan etnis/suku, agama atau golongan penduduk apapun. Bukti sebagai ahli waris yang dibuat di hadapan Notaris dalam bentuk akta pihak sebagai pernyataan atau keterangan pihak yang diberikan di hadapan Notaris.
Catatan p.56
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000016724 347.016 HAB p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000016725 347.016 HAB p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000016726 347.016 HAB p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000275
005 20221107075339
008 221107################|##########|#ind##
020 # # $a 9789795383376
035 # # $a 0010-0520000275
041 $a ind
082 # # $a 347.016
084 # # $a 347.016 HAB p
100 0 # $a Habib Adjie
245 1 # $a Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris : $b Dalam Bentuk Akta Keterangan Ahli Waris /$c Habib Adjie
260 # # $a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2008
300 # # $a x, 253p.; 21 cm. ; $c 21 cm.
504 # # $a p.56
520 # # $a Substansi buku ini menempatkan Notaris sebagai salah satu agen pembaharuan hukum, dengan segala kewenangan yang ada pada Jabatan Notaris berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJN, dan berusaha untuk menempatkan Notaris sebagai satu-satunya institusi atau pejabat di Indonesia yang berwenang untuk membuat bukti ahli waris untuk seluruh penduduk dan Warga Negara Indonesia tidak berdasarkan etnis/suku, agama atau golongan penduduk apapun. Bukti sebagai ahli waris yang dibuat di hadapan Notaris dalam bentuk akta pihak sebagai pernyataan atau keterangan pihak yang diberikan di hadapan Notaris.
650 4 $a Inheritance and succession -- Indonesia.
650 4 $a Notaries -- Indonesia.
990 # # $a 16723/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16723/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16723/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16723/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16724/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16724/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16724/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16724/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16725/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16725/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16725/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16725/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16726/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16726/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16726/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 16726/MKRI-P/X-2010
Content Unduh katalog