Cite This        Tampung        Export Record
Judul Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris : Sebagai Pejabat Publik / Habib Adjie
Pengarang Habib Adjie
EDISI Cet.1
Penerbitan Jakarta : Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008
Deskripsi Fisik xix. 204 p.;24cm ;24cm
ISBN 9791073155
Subjek Notaris
Abstrak Notaris sebagai pejabat publik, mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang mengaturnya, yaitu UUJN. Meskipun tugasnya sebagai Pejabat Publik yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat, Notaris tidak berarti sama kedudukannya dengan Pejabat Publik di bidang pemerintah yang dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berkaitan dengan tugasnya, bila menyalahi aturan perundang-undangan, Notaris dapat saja dikenai sanksi-sanksi tertentu berupa sanksi perdata dan administratif.
Catatan p 167-171
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008559 347.016 HAB s Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008560 347.016 HAB s Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000021133 347.016 HAB s Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005743
005 20221107074903
008 221107################|##########|#ind##
020 # # $a 9791073155
035 # # $a 0010-0520005743
041 $a ind
082 # # $a 347.016
084 # # $a 347.016 HAB s
100 0 # $a Habib Adjie
245 1 # $a Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris : $b Sebagai Pejabat Publik /$c Habib Adjie
250 # # $a Cet.1
260 # # $a Jakarta :$b Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,$c 2008
300 # # $a xix. 204 p.;24cm ; $c 24cm
504 # # $a p 167-171
520 # # $a Notaris sebagai pejabat publik, mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang mengaturnya, yaitu UUJN. Meskipun tugasnya sebagai Pejabat Publik yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat, Notaris tidak berarti sama kedudukannya dengan Pejabat Publik di bidang pemerintah yang dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berkaitan dengan tugasnya, bila menyalahi aturan perundang-undangan, Notaris dapat saja dikenai sanksi-sanksi tertentu berupa sanksi perdata dan administratif.
650 4 $a Notaris
990 # # $a 08559/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08559/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08559/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08560/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08560/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 08560/MKRI-P/XII-2008
990 # # $a 21133/ MKRI-P/ VI- 2011
990 # # $a 21133/ MKRI-P/ VI- 2011
990 # # $a 21133/ MKRI-P/ VI- 2011
Content Unduh katalog