Judul | Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan dalam Perseroan Terbatas / Habib Adjie |
Pengarang | Habib Adjie |
EDISI | Cet. 1 |
Penerbitan | Bandung : Mandar Maju, 2003 |
Deskripsi Fisik | ix,314p.;21 cm ;21 cm |
ISBN | 9795382357 |
Subjek | Hukum Buruh |
Abstrak | Sejak tanggal 7 Maret 1995 telah diundangkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Kelahiran undang-undang tersebut telah membawa perubahan terhadapinstitusi Perseroan terbatas dibandingkan dengan yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 36-56. Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah mengenai penggabungan, peleburan dan pengambil alihan yang sebelumnya sering dilakukan oleh para penguasa berlandaskan pada asas "Kebebasan Berkontrak" dalam melakukan perbuatan hukum tersebut. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan ini diatur dalam pasal 102-109 UUPT yang kemudian dikeluarkan peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1998 yang mengatur lebih lanjut hal tersebut. Perlu juga diperhatikan bahwa ternyata ada Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perusahaan yang dilarang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 29 dan sanksinya sebagaimana tersebut dalam pasal 47 huruf (e) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000005123 | ||
005 | 20221107044921 | ||
008 | 221107################|##########|#ind## | ||
020 | # | # | $a 9795382357 |
035 | # | # | $a 0010-0520005123 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 346.06 |
084 | # | # | $a 346.06 HAB p |
100 | 0 | # | $a Habib Adjie |
245 | 1 | # | $a Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan dalam Perseroan Terbatas /$c Habib Adjie |
250 | # | # | $a Cet. 1 |
260 | # | # | $a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2003 |
300 | # | # | $a ix,314p.;21 cm ; $c 21 cm |
520 | # | # | $a Sejak tanggal 7 Maret 1995 telah diundangkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Kelahiran undang-undang tersebut telah membawa perubahan terhadapinstitusi Perseroan terbatas dibandingkan dengan yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 36-56. Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah mengenai penggabungan, peleburan dan pengambil alihan yang sebelumnya sering dilakukan oleh para penguasa berlandaskan pada asas "Kebebasan Berkontrak" dalam melakukan perbuatan hukum tersebut. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan ini diatur dalam pasal 102-109 UUPT yang kemudian dikeluarkan peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1998 yang mengatur lebih lanjut hal tersebut. Perlu juga diperhatikan bahwa ternyata ada Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perusahaan yang dilarang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 29 dan sanksinya sebagaimana tersebut dalam pasal 47 huruf (e) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. |
650 | 4 | $a Hukum Buruh | |
990 | # | # | $a 08095/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08095/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08095/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08096/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08096/MKRI-P/XI-2008 |
990 | # | # | $a 08096/MKRI-P/XI-2008 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :